Magelang,TRIBRATA.TV– Manajemen PT BPR Bank Magelang (Perseroda) resmi memecat mantan Kepala Bagian Marketing, Suyamto, pada Kamis (25/6/2026), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.
Direktur PT BPR Bank Magelang, Taufik Hidayat, mengatakan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan pada hari yang sama sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami telah menonaktifkan yang bersangkutan per hari ini untuk memperlancar proses hukum,” kata Taufik, Kamis (25/6/2026).
Kasus tersebut bermula saat Suyamto diduga meloloskan pencairan kredit kepada PT Niscala Bhumi Cundamani meskipun usulan kredit perusahaan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh komite kredit bank. Penolakan dilakukan karena agunan yang diajukan dinilai bermasalah secara hukum.
Dalam perkara ini, Kejari Magelang juga menetapkan Direktur Utama PT Niscala Bhumi Cundamani, Helmi Ismail, sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Magelang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Bagian Operasional PT BPR Bank Magelang, Syarifah Tri Novita, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Suyamto sebenarnya telah lebih dahulu terdeteksi melalui hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menindaklanjuti temuan tersebut, manajemen bank telah menjatuhkan sanksi internal berupa penurunan jabatan kepada Suyamto sejak Januari 2026.
“Setelah ada temuan OJK, mulai Januari lalu, Pak Suyamto kami turunkan jabatannya menjadi staf marketing,” ujar Novita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Niscala Bhumi Cundamani memperoleh pencairan kredit sebesar Rp4 miliar pada 13 Juni 2023. Sebelumnya, perusahaan properti asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengajukan pinjaman sebesar Rp4,5 miliar untuk pembangunan proyek perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Muhammad Rosyidin, menjelaskan bahwa perusahaan mengajukan 14 bidang tanah sebagai agunan kredit. Namun, hasil verifikasi menunjukkan sertifikat tanah tersebut belum berstatus clear and clean karena masih tercatat atas nama warga setempat.
“Seharusnya, jika memegang prinsip profesionalisme dan kehati-hatian, kredit tersebut tidak akan disetujui,” kata Rosyidin.
Kejaksaan saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pencairan kredit bermasalah tersebut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








