SPMB Jalur Prestasi Berakhir, Sejumlah Orangtua Keluhkan Aturan

- Editorial Team

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Jalur Prestasi Cabang Dinas Wilayah I-VI Sumatera Utara resmi berakhir, Rabu (24/06/2026) semalam.

Namun tidak sedikit orangtua bahkan siswa kecewa, karena menganggap aturan dalam penerimaan itu justru merugikan mereka, namun diduga menguntungkan pihak tertentu maupun sekolah itu sendiri.

Salah satunya terkait Sertifikat yang dimiliki siswa harus sudah dikurasi selambat-lambatnya 3 bulan sebelum waktu pendaftaran, atau 30 April 2026 lalu.

Hal ini lah yang justru membuat permasalahan bagi para peserta didik yang ingin menimba ilmu di Sekolah Negeri. Dikarenakan banyak orangtua ataupun peserta didik yang tidak mengetahui aturan ini.

Salah satunya disampaikan seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Diponegoro, Kota Kisaran yang ingin mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 4 Kisaran.

“Tapi gak bisa daftar. Kendalanya di Sertifikat Olahraganya. Kata panitia, harus melapor dulu ke SMP nya, biar dikurasi entah apa lah itu bang. Kudatangi ke SMP anakku barusan, waktunya gak sempat lagi kata orang itu,” ucapnya di depan gerbang SMA Negeri 4 Kisaran, Rabu (24/06/2026) siang.

BACA JUGA  Diamankan Polisi, Pengguna Narkoba Gagal CK

Padahal, lanjutnya, Sertifikat yang dimiliki anaknya memang benar asli, bukan sekedar dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan Jalur Prestasi.

“Anakku juara Taekwondo, asli sertifikatnya. Kemaren di Medan juara 2. Sementara aku tau ada anak kawanku sertifikatnya baru dibuat kemaren. Itupun bisa juganya mendaftar, gak dimasalahkan,” katanya lagi.

Disinggung apakah pernah mendapat informasi dari pihak Sekolah, dalam hal ini pihak Sekolah asal anaknya, Ia mengaku selama ini tidak mendapat informasi seperti itu.

“Kalo tau kek gitu, jangankan 3 bulan lalu, setahun lalu pun kulaporkan ke SMP anakku, biar didaftarkan Sertifikatnya. Gini ya sia-sia. Padahal anakku sering ikut kejuaraan. Sertifikatnya pun banyak,” ujarnya lagi dengan raut wajah kesal.

“Ini kan bukan persoalan ekonomi aja bang. Kan ada rasa kebanggaan anak kalau sekolah di Negeri. Kalo kami sendiri, maunya kami masukkan ke sekolah Swasta yang berkelas. Entah Santo Thomas Medan atau Budi Mulia Siantar. Kalo gak, di sini aja, Methodis atau Panti Budaya. Tapi anakku gak mau. Ya udah y bang. Tapi jangan abang tulis namaku, nanti viral pula aku,” akhirnya sembari berlalu meninggalkan SMA Negeri 4 Kisaran.

BACA JUGA  Dua Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi, Ini 23 Lokasinya

Senada, pengakuan serupa juga disampaikan seorang Bapak, warga Kelurahan Dadi Mulyo Kecamatan Kisaran Barat, yang ingin mendaftarkan putrinya di SMA Negeri 4 Kisaran.

Dengan menyimpan rasa kecewa, ia menyebut jika sertifikat yang dimiliki anaknya juga tidak berlaku karena belum didaftarkan, atau dikurasi.

“Ini banyak sertifikat anakku, 8 ini. Dari ada Pramuka ada, tapi gak bisa juga lae. Harus dikurasi kian 3 bulan sebelum mendaftar katanya. Sekarang mana sempat lagi ngurusnya. Masuk Al Maksum lah terpaksa,” ucap di depan Gerbang SMA Negeri 4 Kisaran.

Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kisaran, Esmi Pohan M.Pd membenarkan hal itu. “Iya benar bang. Harusnya Sertifikatnya dikurasi dulu, minimal 3 bulan sebelum mendaftar,” akunya di awal saat ditemui.

BACA JUGA  Viral! 2 Pelaku Petik Motor di Areal Mesjid Terekam CCTV

Ia pun mengaku, tidak berani berbuat hal hal yang bertentangan terkait penerimaan siswa baru dari Jalur Prestasi.

“Ada Permen (Peraturan Menteri) soal itu. Jadi gak berani lah kami. Nanti kami pula diserang bang,” akhir wanita berhijab yang telah menjabat sebagai Kepala Sekolah Negeri 4 Kisaran mulai dari tahun 2016 hingga saat ini, di ruangannya. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PT. Smart Tbk Ubah Limbah Kotoran Sapi Jadi Pupuk Berkualitas
Jalin Kemitraan, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Silaturahmi dengan Tokoh Agama
‎2 Laporan Wartawan Ngendap, Polrestabes Medan Belum Tetapkan Tersangka
‎Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tapanuli Utara Gandeng OJK Cetak Petani Milenial Jadi Pebisnis
Penebangan Kayu Marak di Tapanuli Utara
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Nias Selatan Gelar Tabur Bunga
‎Praktisi Hukum Desak Polres Karo Tangkap Bandarnya dan Libatkan Ditresnarkoba
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

Berita Lainnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIB

PT. Smart Tbk Ubah Limbah Kotoran Sapi Jadi Pupuk Berkualitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:52 WIB

SPMB Jalur Prestasi Berakhir, Sejumlah Orangtua Keluhkan Aturan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:21 WIB

Jalin Kemitraan, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:58 WIB

‎2 Laporan Wartawan Ngendap, Polrestabes Medan Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:44 WIB

‎Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tapanuli Utara Gandeng OJK Cetak Petani Milenial Jadi Pebisnis

Berita Terbaru

Sumatera Utara

PT. Smart Tbk Ubah Limbah Kotoran Sapi Jadi Pupuk Berkualitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 17:15 WIB

Sumatera Utara

SPMB Jalur Prestasi Berakhir, Sejumlah Orangtua Keluhkan Aturan

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:52 WIB