Surabaya, TRIBRATA TV
Petugas gabungan menggelar razia di sembilan tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Sabtu (20/6/2026) malam hingga Minggu (21/6/2026) dini hari.
Operasi penegakan disiplin tersebut difokuskan pada pemeriksaan anggota TNI dan Polri yang diduga melanggar aturan kedinasan dengan berada di tempat hiburan malam pada waktu yang tidak semestinya.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain BV Luxury Bar & KTV, Alexza Club & KTV, Suka-Suka, Shamrock Kitchen & Bar, Mantis Bar & Lounge, Galaxy Pool & Karaoke, Roots Cafe & Bar, Camden Bar, hingga Shelter Surabaya.
Petugas melakukan pemeriksaan identitas secara ketat terhadap seluruh pengunjung yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Komandan Polisi Militer Koarmada V, Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan operasi rutin yang bertujuan menjaga disiplin dan profesionalisme personel.
Selain itu, razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
Sementara itu, Kadis Lidpam Koarmada V Letkol Laut (PM) Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, keberadaan anggota TNI maupun Polri di tempat hiburan malam pada jam kerja atau dalam kondisi yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak negatif terhadap citra dan integritas institusi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan, sebanyak 21 orang diamankan karena diduga melakukan pelanggaran.
Mereka terdiri dari 5 oknum TNI Angkatan Darat, 3 oknum TNI Angkatan Laut, dan 6 oknum anggota Polri.
Selain itu, petugas juga menemukan seorang anak di bawah umur serta enam warga sipil yang tidak dapat menunjukkan identitas saat dimintai keterangan.
Pihak berwenang menyatakan seluruh individu yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin aparat, menjaga keamanan lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum dan kedinasan di wilayah Surabaya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










