Medan, TRIBRATA TV
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (KSBSI) Sejati, Fatiwanolo Zega, sekaligus kuasa hukum korban PHK oleh perusahaan CV. Cahaya Ternak mengatakan telah memecat 15 orang karyawan gara-gara menuntut hak normatif.
Mereka telah dipecat sejak bulan Juli 2025, temasuk diantaranya seluruh ketua-ketua serikat, pengurus dan anggota karena tidak mau mengikuti kehendak perusahaan untuk mencabut pengaduan.
”Sejak awal jumlah karyawan yang bekerja di CV Cahaya Ternak berjumlah 60, dan 15 orang sudah dipecat gara-gara menuntut hak-hak normatif,” kata Fatiwanolo Zega, Jumat (19/6/2026) di kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Kata dia, perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam betelor tersebut telah memiliki 35 kandang, ayam petelor sekitar 300 ribu. Tetapi sejak 15 tahun silam, karyawan di perusahaan itu hanya digaji dibawa upah minimum (UMK), dan hak normatif lainnya tidak di jalankan perusahaan.
Fatiwalono Zega juga menyebut para karyawan hanya dibayar per hari Rp 84 ribu, dengan masa kerja 24 hari sebulan. Sistem pemberian upah seminggu sekali, dan jika ditotalkan para buruh hanya memperoleh Rp 2.184.000 setiap bulannya.
Selain itu, Fatiwalono Zega menjelaskan, saat ini CV Cahaya Ternak tidak lagi usaha mikro karena sudah memiliki 300 ribu ayam peternak, dan tak masuk kategori usaha mikro. Sehingga perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapapun yang ditanya, ujar dia, dengan kondisi 300 ribu ayam peternak bukan lagi kategori usaha mikro, tapi kategori usaha menengah, sehingga perusahaan CV Cahaya Ternak wajib hukumnya untuk membayar upah yang layak terhadap karyawan dan hak normatif sesuai aturan main.
Dalam kesempatan itu, ia menyesalkan tindakan pengawas Ketenagakerjaan yang buru-buru mengeluarkan surat penolakan tuntutan para buruh mengenai perhitungan kekurangan upah buruh yang di PHK. Ia juga kecewa terhadap Kadisnaker Sumut, Yuliani Siregar yang membenarkan Kepala UPT dengan menyatakan CV Cahaya Ternak adalah usaha mikro.
Disisi lain, Disnasker Kabupaten Asahan juga mengeluarkan surat penolakan untuk memproses PHK dengan alasan harus Bipartit terlebih dulu. Pihaknya menolak Bipartit, karena kewajiban Bipartit sebelum pengusaha memecat karyawan.
“Kan aneh, pengusaha memPHK buruh sebelum Bipartit, tapi disuruh Disnaker Bipartit dulu, sementara kalau kita Bipartit selalu ditolak perusahaan sampai kasus ini terlantar. Buruh ini di bola-bola kesana kemari dan dipermainkan,” pungkasnya.
Pihaknya juga menuntut sesuai dengan Undang-Undang karena PHK tanpa izin perusahaan wajib atau pemerintah wajib membatalkan PHK itu, buruh dipanggil bekerja kembali lalu wajib diberikan upah selama dilarang bekerja. Itulah tuntutan para buruh.
“Ketika dia mau memPHK silakan sesuai UU No 2 tahun 2024 tentang Perselisihan. Ajukan permohonan izin PHK, ini tidak dilakukan, tapi ini tidak dilihat Disnaker, selalu mengiyakan aja perusahaan, jadi kecurigaan kita disitu, ada apa? Kok diberlakukan ke buruh bahkan terkesan dicari-cari yang tidak beban buruh dibebani ke buruh, kayak itu tadi Bipartit,” tegasnya.
Sampai saat ini kondisi korban PHK sepihak itu tidak diberikan pesangon dan upah yang layak, karena bolak balik pengawas datang ke perusahaan, pihak polisi dan DPR tidak ada perubahan, justru yang ada buruh semakin ditindas dan intimidasi.
Sebelumnya, badan usaha CV. Cahaya Ternak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mem PHK secara sepihak tujuh (7) orang karyawan tanpa pesangon. Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan itu juga tidak memberikan hak normatif pekerja.
Mereka di PHK tanpa melalui prosedur dan diduga melanggar UU Ketenagakerjaan. Sebelum di PHK, mereka tidak pernah memerima SP (Surat Peringatan) 1, SP-2 dan SP-3. Mirisnya, selama berkerja di perusahaan itu tidak diberikan upah yang layak dan dibawah standar UMK.
Masa kerja buruh yang dipecat dan menuntut hak tergolong bervariasi, ada yang sudah bekerja 7 tahun serta 12 tahun, sehingga hal itu menjadi preseden buruk dalam dunia buruh di Sumatera Utara.
Kini, ketujuh karyawan tersebut tengah berjuang menuntut hak kepada CV. Cahaya Ternak, dan meminta keadilan ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan dan Disnaker Sumatera Utara.
Namun, kerja keras mereka tak kunjung ada kejelasan, karena mereka yang dipecat sampai hari ini tidak bekerja dan tidak mendapatkan haknya. Saat ini kondisi para korban PHK menderita dan kecewa.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen CV Cahaya Ternak maupun Disnaker Sumut terkait berbagai tudingan yang disampaikan pihak serikat buruh tersebut. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









