Bea Cukai Entikong dan Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp1,2 M

- Editorial Team

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong bersama KPPBC TMP C Sintete memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Rabu,(24/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat persetujuan pemusnahan BMN.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 922.304 batang rokok polos tanpa pita cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp497.155.000, 240 liter minuman bersoda yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dengan nilai sekitar Rp1.887.053 dan 240 bale pakaian bekas (ballpress) hasil penindakan KPPBC TMP C Sintete dengan nilai sekitar Rp720.000.000.

BACA JUGA  Besok, Kejari Sanggau Pusatkan Peringatan HBA Ke-64 di Entikong

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap upaya pemasukan barang secara ilegal melalui jalur perbatasan darat Kalimantan Barat.

Rokok polos tanpa pita cukai ditindak karena melanggar ketentuan cukai dan kepabeanan, sementara minuman bersoda serta pakaian bekas ilegal masuk kategori barang yang tidak memenuhi ketentuan impor dan dilarang beredar di Indonesia. Pakaian bekas impor sendiri termasuk barang yang dilarang masuk sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku.

BACA JUGA  Awal Tahun, 154 WNI Dipulangkan Malaysia Melalui Entikong

Sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 1/PBC Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, serta unsur intelijen lainnya di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Pemusnahan bersama dilaksanakan di Entikong karena keterbatasan fasilitas pemusnahan di Sintete.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum di kawasan perbatasan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.(Syamsumen)

BACA JUGA  Sabu dan Ganja Jaringan Internasional Dimusnahkan Polrestabes Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar, Anggota DPRD Sleman RA Ditahan
‎Mahasiswa Desak Polres Karo Tangkap Otak Peredaran Narkoba: Siap Turun ke Jalan
14 Oknum Terciduk dalam Razia Hiburan Malam di Surabaya
‎Teka Teki Kasus PT Universal Gloves Tak Bertepi Meski Ombudsman Temukan Fakta Baru
‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak
Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Luis Hutabarat
Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Polisi
Rokok Ilegal Marak di Batam, Anggota DPRD Rival Pribadi Desak Bea Cukai Serius Bertindak

Berita Lainnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:20 WIB

Bea Cukai Entikong dan Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp1,2 M

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:30 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar, Anggota DPRD Sleman RA Ditahan

Senin, 22 Juni 2026 - 21:18 WIB

‎Mahasiswa Desak Polres Karo Tangkap Otak Peredaran Narkoba: Siap Turun ke Jalan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:51 WIB

14 Oknum Terciduk dalam Razia Hiburan Malam di Surabaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:01 WIB

‎Teka Teki Kasus PT Universal Gloves Tak Bertepi Meski Ombudsman Temukan Fakta Baru

Berita Terbaru