Medan, TRIBRATA TV
Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Universal Gloves (UG) di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara membongkar sejumlah fakta penting yang mengindikasikan adanya pelanggaran lingkungan setelah menerima keterangan dari sejumlah pihak.
Fakta tersebut terungkap dalam Berita Acara Permintaan Keterangan yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Jumat (19/6/2026).
Pertemuan itu dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi dan dihadiri Asisten Ombudsman Edward Silaban, perwakilan Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, dan pelapor Riki Irawan.
Dalam forum itu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera mengungkap bahwa dugaan pencemaran air oleh PT Universal Gloves terbukti berdasarkan hasil pengambilan sampel yang dilakukan pada 2 April 2026.
”Hasil pengambilan sampel menunjukkan adanya parameter yang melebihi baku mutu lingkungan,” bunyi yang tertuang dalam berita acara.
Tak hanya itu, Balai Gakkum LH menyebut proses penerapan sanksi administrasi dan denda administrasi terhadap perusahaan kini telah berada di Biro Hukum, dan selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk mendapatkan penetapan lebih lanjut.
Meski demikian, terkait keluhan masyarakat soal bau menyengat yang diduga berasal dari lokasi penumpukan cangkang sawit, hasil pemeriksaan sementara menyatakan parameter yang diuji masih berada dalam ambang baku mutu, sehingga belum dapat dipastikan sebagai sumber kebauan.
Pelapor, Riki Irawan, juga melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak 25 September 2025.
Menurutnya, proses penanganan dinilai tidak transparan karena pelapor tidak pernah menerima tembusan surat perkembangan penanganan perkara sebagaimana mestinya.
Akibat berlarut-larutnya persoalan tersebut, situasi di tengah masyarakat sempat memanas. Warga yang mengaku terdampak melakukan aksi protes dengan melempar telur ke lokasi penumpukan cangkang sawit sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi yang terjadi.
Ironisnya, aksi protes itu justru berujung proses hukum. Sejumlah warga dilaporkan ke Polsek Patumbak atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Dalam keterangannya di hadapan Ombudsman, Riki Irawan meminta pemerintah tidak hanya mendengar keterangan perusahaan, tetapi juga turun langsung menyerap aspirasi warga terdampak serta melibatkan pelapor dalam setiap tahapan tindak lanjut pengaduan.
Sementara itu, DLHK Sumut mengakui saat melakukan pengawasan pada 18 Desember 2025, pihaknya belum memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif karena belum menerima pendelegasian dari Gubernur Sumatera Utara. Kewenangan tersebut baru diterima melalui Keputusan Gubernur tertanggal 15 April 2026.
DLHK Sumut juga mengakui tidak melakukan pengambilan sampel air saat pengawasan dilakukan. Saat ini pemerintah provinsi masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pengaduan Lingkungan Hidup RI terkait penerapan sanksi administrasi dan denda administrasi terhadap perusahaan.
Terbukanya fakta-fakta tersebut menjadi sorotan serius publik. Pasalnya, laporan masyarakat telah bergulir sejak tahun 2025, namun hingga kini penanganannya dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan warga.
Kini masyarakat menanti langkah tegas pemerintah untuk menuntaskan persoalan dugaan pencemaran lingkungan tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak maupun pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









