Sleman,TRIBRATA.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan keterlibatan RA dalam perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta atau Rutan Wirogunan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020,” kata Bambang Yunianto.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah pariwisata yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Total dana yang dikucurkan untuk Kabupaten Sleman mencapai sekitar Rp68.518.100.000 sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi.
Menurut penyidik, RA diduga memiliki peran dalam proses pengondisian proposal kelompok masyarakat yang menjadi calon penerima bantuan hibah. Proposal-proposal tersebut kemudian masuk dalam mekanisme penetapan penerima melalui keputusan bupati.
Kejaksaan menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang telah lebih dahulu diproses dalam perkara yang sama.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp10.952.457.030.
Atas dugaan keterlibatannya, RA dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 22 Juni 2026.
Sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan layak mengikuti proses hukum.
“Tidak ditemukan kondisi yang menjadi penghalang tetap untuk dilakukan penahanan,” ujar Bambang.
Kejari Sleman juga mengungkapkan bahwa pemanggilan pada Senin (22/6/2026) merupakan pemanggilan ketiga terhadap RA dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pada dua pemanggilan sebelumnya, RA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Setelah memenuhi panggilan ketiga, penyidik melakukan pemeriksaan intensif sebelum akhirnya menetapkan RA sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang telah diproses dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. RA juga menjadi tersangka yang memiliki hubungan langsung dengan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, sempat muncul putusan yang menyatakan RA tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Namun demikian, Kejari Sleman menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa telah mengajukan upaya hukum banding.
“Proses hukum masih berjalan dan belum inkrah karena telah dilakukan upaya hukum banding,” kata Bambang.
Kejaksaan juga memastikan penyidikan perkara belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap salah satu kadernya, Ketua DPD PAN Sleman, Raden Inoki Azmi Purnomo, menyatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, PAN berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap posisi RA sebagai anggota DPRD Sleman, pihak partai menyatakan masih menunggu arahan dan keputusan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sesuai mekanisme organisasi.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang semula dialokasikan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan menegaskan setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh proses peradilan yang adil sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










