Medan, TRIBRATA TV
Penanganan dua laporan polisi yang diajukan seorang wartawan asal Kota Medan, Dedi Irawandi Lubis hingga kini menuai tanda tanya. Meski kedua laporan telah diterima oleh kepolisian pada Oktober 2025 lalu, sampai saat ini hampir satu tahun berjalan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan serta belum ada penetapan tersangka.
Korban yang berprofesi sebagai wartawan melaporkan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Namun hingga kini kedua laporan itu disebut masih mengendap tanpa ada kejelasan.
Kuasa hukum korban, Riki Irawan, menilai lambannya penanganan perkara itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sudah hampir satu tahun sejak laporan dibuat hingga saat ini belum ada kejelasan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesinya sebagai wartawan,” ujar Riki Irawan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/16687/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Oktober 2025, Dedi Irawandi Lubis melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait unggahan video di media sosial TikTok.
Dalam laporan disebutkan bahwa korban merasa keberatan atas unggahan video yang diunggah oleh akun TikTok bernama @fenomena861.
Menurut uraian dalam laporan, akun tersebut mengunggah video yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pelapor. Salah satu narasi yang dipersoalkan dalam unggahannya berbunyi, seorang pria berbaju biru disebut sebagai wartawan bayaran dan bukan menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya.
Korban merasa reputasi dan kehormatannya sebagai wartawan telah diserang sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Utara.
Tidak berselang lama, Dedi Irawandi Lubis kembali membuat laporan di Polrestabes Medan yang tercatat dalam STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Beberapa akun yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
1. Akun TikTok @trinov0377 atas nama Trinov Fernando Sianturi.
2. Akun TikTok @soposimataniarisianturi3419.
3. Akun YouTube Sopo Simataniari Sianturi.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa korban merasa dirugikan oleh sejumlah unggahan yang menuduh dirinya melakukan berbagai tindakan yang menurut pelapor tidak benar. Korban menilai konten-konten tersebut telah mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan pribadi, serta berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, korban meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut kuasa hukum korban, pihaknya telah beberapa kali berupaya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada penyidik.
Riki Irawan mengatakan, sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak juga pernah menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian perkara yang dilaporkan kliennya.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi komitmen Kapolrestabes Medan yang pernah menyampaikan akan membantu penyelesaian kasus ini. Namun faktanya hingga saat ini setelah hampir satu tahun berlalu, belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan klien kami,” kata Riki.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya penegakan hukum, khususnya terhadap perlindungan profesi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dedi Irawandi Lubis berharap kepolisian, baik Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan dapat memberikan kepastian hukum atas dua laporan yang telah dibuatnya.
Ia meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang unsur pidananya terpenuhi, tentu proses harus dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan,” tutup Riki Irawan. (red)
Catatan Redaksi: Seluruh nama akun media sosial yang disebutkan dalam berita ini merupakan bagian dari uraian yang tercantum dalam dokumen laporan polisi. Penyebutan dilakukan untuk kepentingan pemberitaan dan bukan merupakan pernyataan bahwa pemilik akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum para pihak tetap mengacu pada proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang atau telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








