Ambon, TRIBRATA TV
Puluhan personel Direktorat Samapta Polda Maluku bersama Satuan Samapta Polresta Ambon dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) Kota Ambon, Senin (24/11/25).
Aksi tersebut digelar di depan pintu Gerbang Utama Markas Polda Maluku. Massa menuntut percepatan penanganan kasus pembacokan terhadap seorang pemuda asal SBT yang terjadi di kawasan Lorong Putri, Ambon, beberapa waktu lalu.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai dan tertib itu diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.IK., di depan gerbang utama Mapolda.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Kombes Rositah menegaskan bahwa penanganan perkara kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik terus bekerja untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut.
“Polda Maluku tidak menutup mata atas kejadian ini. Bapak Kapolda saat menjenguk korban di RS Bhayangkara Ambon sudah menyampaikan secara tegas bahwa kasus ini akan diusut tuntas,” tegasnya.

Kombes Rositah juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Ia menegaskan bahwa potensi konflik baru harus dihindari demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ambon.
Hingga saat ini, enam orang telah diperiksa dalam proses penyidikan. “Kami berharap kerja sama semua pihak. Informasi sekecil apa pun terkait kasus ini sangat membantu kami mempercepat pengungkapan motif dan penangkapan pelaku,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, IKB SBT menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
-
Mendesak pengungkapan dan penangkapan pelaku pembacokan.
-
Meminta didirikannya Pos Polisi Permanen di kawasan Arbes untuk meningkatkan rasa aman masyarakat.
-
Meminta Kepolisian tidak lagi mengeluarkan izin keramaian, terutama pesta joget dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









