Ambon, TRIBRATA TV
Kepala Bidang Hukum Polda Maluku, Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya seluruh personel Polri untuk memahami secara menyeluruh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penekanan ini disampaikannya dalam apel gabungan Polda Maluku di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin pagi (8/12/2025).
Dalam arahannya, Kombes Aris menyampaikan bahwa Polri akan memasuki fase penting dalam penegakan hukum nasional.
“Sebagai informasi, pada tahun 2026 kita akan melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Seluruh Personel Wajib Memahami Regulasi Baru
Menurut Kombes Aris, perubahan regulasi yang akan berlaku tidak hanya menyentuh aspek hukum formil, tetapi juga memengaruhi seluruh rantai tugas kepolisian di berbagai bidang.
“Kita harus pelajari dan mengerti. Ini sangat penting bagi kita, apa pun tugas kita, mulai dari staf, pembinaan, hingga operasional,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemahaman terkait regulasi baru ini bukan hanya menjadi tugas penyidik atau satuan reserse, tetapi menjadi kewajiban seluruh anggota Polri.
“KUHP dan KUHAP yang baru ini bukan hanya tugas penyidik dan beberapa satuan kerja saja, tetapi seluruh anggota Polri wajib mempelajari dan mengerti,” tambahnya.

Transformasi Penegakan Hukum dan Kesiapan Institusi
Perubahan KUHP dan KUHAP yang akan berlaku pada 2026 menuntut adanya kesiapan institusional dan kompetensi hukum yang merata di seluruh anggota, mengingat implementasi aturan baru akan berdampak langsung pada tindakan kepolisian, prosedur penyidikan, SOP operasional, hingga pelayanan publik.

Dengan penekanan ini, Polda Maluku mengingatkan bahwa adaptasi terhadap regulasi baru adalah bagian penting dari transformasi Polri yang presisi, profesional, dan modern. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








