Magelang, TRIBRATA TV
Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman belakang Mapolresta Magelang, Selasa (21/7/2026), memperagakan sebanyak 26 adegan yang diperankan langsung oleh enam tersangka.
Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Reskrim Pidana Umum (Pidum) Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, kuasa hukum para tersangka, serta disaksikan keluarga korban dan keluarga para tersangka.
Iptu M. Ady Haryanto menjelaskan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh keenam tersangka dan seluruh rangkaian kejadian dinilai telah sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik,” ujar Iptu Ady.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Nauval Amarullah, mengatakan rekonstruksi digelar berdasarkan petunjuk jaksa guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi.
Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan dalam proses penuntutan sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas.
Di sisi lain, kuasa hukum keenam tersangka dari BG & Partners menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Magelang.
Namun, pihaknya meminta penyidik juga menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut melakukan provokasi dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi.
Gunawan, mewakili BG & Partners, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang dimiliki pihaknya, beberapa tersangka juga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Karena itu, pihaknya berharap penyidik turut memproses hukum pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan identitasnya telah dikantongi kepolisian.
Kasus tersebut kini terus diproses oleh penyidik Polresta Magelang.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (Hari Prasetya)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









