Buru, TRIBRATA TV
Kepala Desa Jamilu Kecamatan Namlea Haris Buton, SE, membantah keras tuduhan penyerobotan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diberitakan salah satu media online pada Rabu 8 Juli 2026. Berita itu tidak benar dan merupakan fitnah dan pembohongan yang menyesatkan publik.
Haris menyatakan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih berada pada lahan hibah milik Pemerintah Desa Jamilu yang ditandatangani oleh Raja Petuanan Liliali Bahdin Bessy
Berdasarkan Akta Hibah Nomor: 41/PPAT tanggal 28 Juli tahun 1985 dan telah terdaftar di PPAT semenjak Akta Hibah diterbitkan dan disahkan oleh Raja Petuanan Liliali Bahdin Bessy.
Hal itu dikatakannya saat ditemui di kediamannya, Minggu (12/7/2026).
Kades mengatakan pemberitaan yang dimuat di media online itu adalah tuduhan fitnah sesat yang tidak benar serta pembohongan besar.
Haris menyampaikan semenjak kapung ini ada hingga menjadi Desa Jamilu yang didirikan oleh orang tua zaman dulu tidak pernah mengenal namanya I Nyoman Surakarta.
Ia menegaskan kalau I Nyoman mengklaim ia mempunyai lahan di wilayah Desa Jamilu sama sekali tidak benar karena tidak mempunyai bukti fisik apapun yang berada di lokasi Kopdes.
“Jangankan tanaman dan kebun bekas jangkulpun tidak ada,” katanya.
“Kami Pemerintah Desa Jamilu serta seluruh tokoh dan masyarakat Desa Jamilu menolak keras klaim sepihak dari pihak manapun sebab kami berlandaskan bukti hibah dari mulai terbentuk dan berdirinya Desa Jamilu”, jelasnya.
Haris juga menyoroti pemberitaan yang dimuat di media online merupakan bentuk intimidasi dan kriminalisasi secara sepihak tanpa mengkonfirmasi pihak yang diberitakan ini adalah berita opini yang menyesatkan publik.
“Kita Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Jamilu tidak gentar sedikitpun mau dibawa ke jalur hukum atau di pengadilan dipersilahkan kita tunggu, itu yang kita suka supaya kita adu bukti dan data jangan hanya gertak di media”, tegasnya
(Malik Mas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









