Bantul,TRIBRATA.TV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat budaya kepatuhan internal dan integritas aparatur melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Internal yang digelar di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan diikuti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, bersama jajaran pejabat struktural. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Yuni Santi Nurani.

Dalam sambutannya, Yuni menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipahami sebatas menjalankan aturan administrasi, melainkan harus menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap insan imigrasi.
“Integritas bukan hanya soal patuh terhadap aturan, tetapi juga bagaimana setiap insan imigrasi bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan kepatuhan internal menjadi fondasi penting agar seluruh aparatur mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi.
Pada sesi pertama, Ketua Tim Pencegahan Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal, Egi Idrian Saputra Suhaedy, A.Md.Im., S.H., M.Si., memaparkan berbagai materi mengenai kode etik dan disiplin pegawai imigrasi.
Ia mengulas pencegahan pelanggaran kode etik, implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK, etika pegawai, gratifikasi, hingga kewajiban serta larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Egi, pemahaman terhadap regulasi harus menjadi bekal utama setiap pegawai dalam menjalankan tugas.
“Memahami aturan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap pegawai mampu mengambil keputusan yang tepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus tercermin dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan sehari-hari.
Materi berikutnya disampaikan Andika Romadona, S.H., M.H.I.Li., Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY.
Dalam paparannya, Andika menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan secara luas, mulai dari sektor ekonomi, kehidupan sosial, birokrasi pemerintahan hingga penegakan hukum.
Selain membahas korupsi, Andika menjelaskan secara rinci mengenai gratifikasi. Ia menegaskan bahwa gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, rabat, komisi, fasilitas perjalanan, penginapan maupun berbagai bentuk fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
“Jangan sampai sesuatu yang awalnya dianggap sebagai pemberian biasa justru berujung menjadi persoalan hukum,” katanya.
Pada sesi selanjutnya, Muflihul Hadi, S.H., M.H. dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan materi mengenai penguatan kualitas pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari kesiapan penyelenggara, pemenuhan standar pelayanan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus menghadirkan layanan yang jelas, transparan, responsif, dan sesuai standar.
“Pengaduan serta masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses perbaikan. Pelayanan yang berkualitas lahir dari kemauan untuk terus mendengar, mengevaluasi, dan berbenah,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali diingatkan bahwa kepatuhan internal dan integritas merupakan tanggung jawab seluruh pegawai, bukan hanya pimpinan atau unit tertentu.
Dengan memahami regulasi, menjauhi praktik korupsi dan gratifikasi, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, seluruh insan imigrasi diharapkan mampu menghadirkan layanan yang profesional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang berorientasi pada nilai PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel, sehingga pelayanan keimigrasian semakin berkualitas, transparan, dan terpercaya.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









