Buru, TRIBRATA TV
Masyarakat Kabupaten Buru, Maluku mengeluhkan kerusakan sejumlah ruas jalan khususnya di jalan lintas nasional Namlea-Waeapo hingga Waelata-Kayeli. Kerusakan jalan ini selain menimbulkan keresahan juga ancaman serius bagi warga.
Mereka menilai kerusakan yang sudah terjadi lama ini belum juga mendapat perhatian pemerintah dan anggota dewan. Jalan provinsi ini sama sekali belum mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku khususnya Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Pulau Buru.
Puluhan masyarakat mengungkapkan keresahan dan kekecewaannya terhadap Pemerintah dan DPR yang terus-menerus membiarkan kerusakan jalan tanpa pernah diperbaiki.
“Jalan yang mengalami kerusakan serius itu, berada pada titik Desa Waekerta Unit 16 dan Desa Waekasar di kasawan Waebabi Kecamatan Waeapo serta Desa persiapan Wamsait Kecamatan Waelata dan sekitarnya,” kata Suyanto, salah seorang warga, Selasa (30/6/2026).
Ia menyatakan kekesalannya karena kerusakan jalan lintas Namlea-Waepo dan Waelata-Kayeli tidak pernah mendapat perhatian serius dari Pemprov Maluku dan DPRD.
Ia menilai tidak sepantasnya Anggota DPRD yang dipilih rakyat mulai dari Daerah, Provinsi hingga Pusat tidak memperhatikan daerah pemilihannya, apalagi keluhan ini sudah disampaikan berulang kali.
“Sepertinya mereka tidak mau melihat kesusahan masyarakat, mereka hanya bi membaca puisi dan berceramah buat menyenangkan hati rakyat namun survei masyarakat telah membuktikan apa yang mereka berbuat terhadap rakyat”, ungkapnya
Masyarakat tidak membutuhkan janji manis tetapi kepastian yang nyata yang dilakukan untuk rakyat.
Ia mempertanyakan dimana Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta DPRD yang mewakili Kabupaten Buru di kancah Provinsi Maluku hingga ibu kota. “Jangan hanya mengandalkan visi-misi tetapi realita yang harus ditunjukkan bukan sekedar omongan”, tegasnya. (Malik.Mas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online












