Buru, TRIBRATA TV
Salah seorang masyarakat Desa Grandeng Kecamatan Lolonguba bernama Riadi kedapatan melakukan pengolahan matrial ore mengandung emas dari tambang ilegal menggunakan bahan beracun dan berbahaya (B3), Merkuri (Hg).
Pengelohan yang dilakukan Riadi menggunakan metode Gelundung (Tromol) pengestrak biji emas metode amalgam menggunakan Merkuri (Hg) yang merupakan bahan beracun dan berbahaya.
Hasil investigasi lapangan pada Kamis, (9/7/2026) di rumah Riyadi di Desa Grandeng Kecamatan Lokong Guba Kabupaten Buru diperoleh sejumlah fakta.
Matrial (ore) mengandung emas diperoleh Riadi dari tambang ilegal Gunung Nona dengan sistim melubang dan Kodok-kodok menggali tanah dan mengambil jalur ore mengandung emas.
Lalu dalam melakukan pengolahan matrial ore, ia menggunakan metode tromol dengan mengekstrak biji emas menggunakan bahan beracun dan berbahaya Merkuri (Hg).
Sedangkan Tromol tempat pengolahan dilakukan di rumahnya secara terang-terangan yang merupakan pemukiman padat penduduk, sehingga dampak dari pengolahan tersebut dapat mencemari air tanah dan pemukiman, serta lahan pertanian warga.
Dalam melakukan penambangan dan pengolahan Riadi tidak sendiri, ia bersama beberapa rekannya dan memiliki tromol yang sama yang beroperasi di kawasan pemukiman diantaranya Sugianto alias Topong dan Riono. Tromol di rumahnya baru dibongkar beberapa hari lalu.
Pengolahan tromol menggunakan merkuri secara ilegal dan sporadis di pemukiman padat penduduk ini melanggar: Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) dan (2). Serta undangan-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158.
Seorang warga NR, mendesak Kepolisian Resor Polres Buru dan Polsek Waeapo untuk bertindak tegas menangkap Riadi dan seluruh pelaku aktivitas tromol di Desa Grandeng yang mengunakan Merkuri (Hg). (M.Masuku)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















