Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buru, TRIBRATA TV

Salah seorang masyarakat Desa Grandeng Kecamatan Lolonguba bernama Riadi kedapatan melakukan pengolahan matrial ore mengandung emas dari tambang ilegal menggunakan bahan beracun dan berbahaya (B3), Merkuri (Hg).

Pengelohan yang dilakukan Riadi menggunakan metode Gelundung (Tromol) pengestrak biji emas metode amalgam menggunakan Merkuri (Hg) yang merupakan bahan beracun dan berbahaya.

Hasil investigasi lapangan pada Kamis, (9/7/2026) di rumah Riyadi di Desa Grandeng Kecamatan Lokong Guba Kabupaten Buru diperoleh sejumlah fakta.

Matrial (ore) mengandung emas diperoleh Riadi dari tambang ilegal Gunung Nona dengan sistim melubang dan Kodok-kodok menggali tanah dan mengambil jalur ore mengandung emas.

BACA JUGA  Tambang Ilegal (PETI) di Minahasa Tenggara Tuai Sorotan

Lalu dalam melakukan pengolahan matrial ore, ia menggunakan metode tromol dengan mengekstrak biji emas menggunakan bahan beracun dan berbahaya Merkuri (Hg).

Sedangkan Tromol tempat pengolahan dilakukan di rumahnya secara terang-terangan yang merupakan pemukiman padat penduduk, sehingga dampak dari pengolahan tersebut dapat mencemari air tanah dan pemukiman, serta lahan pertanian warga.

Dalam melakukan penambangan dan pengolahan Riadi tidak sendiri, ia bersama beberapa rekannya dan memiliki tromol yang sama yang beroperasi di kawasan pemukiman diantaranya Sugianto alias Topong dan Riono. Tromol di rumahnya baru dibongkar beberapa hari lalu.

BACA JUGA  Aktivitas PETI di Desa Rantobi Kecamatan Batang Natal Madina Tak Tersentuh

Pengolahan tromol menggunakan merkuri secara ilegal dan sporadis di pemukiman padat penduduk ini melanggar: Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) dan (2). Serta undangan-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158.

Seorang warga NR, mendesak Kepolisian Resor Polres Buru dan Polsek Waeapo untuk bertindak tegas menangkap Riadi dan seluruh pelaku aktivitas tromol di Desa Grandeng yang mengunakan Merkuri (Hg). (M.Masuku)

BACA JUGA  Viral, Kepala Kubah Masjid Al-Huda yang Terbuat dari 3 Kg Emas Hilang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI
Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan
Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak
Ahli Waris Tutup Pantai Hunimua, Desak Pemprov Maluku Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap II
Ketua DPW IKAPPI Maluku Minta Pimpinan TNI Tindak Oknum Provost yang Diduga Maki dan Tuduh Pengurus IKAPPI di Pasar Mardika
Pemkot Ambon Diminta Perhatikan Korban Kebakaran di Lorong Putri Batumerah
Polres Buton Kurban 11 Ekor Sapi, Prioritas untuk Masyarakat
Polda Maluku Perkuat Patroli Malam, Sisir Titik Rawan di Kota Ambon

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:22 WIB

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:12 WIB

Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak

Senin, 8 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ahli Waris Tutup Pantai Hunimua, Desak Pemprov Maluku Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap II

Berita Terbaru

Kriminal

Begal Sadis Diringkus Tekab Polsek Medan Kota

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:35 WIB