Sitaro, TRIBRATA TV
Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk para koordinator pelaksana program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), dukungan tersebut datang dari Sony Maringka, SE, yang selama ini aktif mengawal pelaksanaan program pemenuhan gizi di wilayah kepulauan.
Sony Maringka yang dikenal sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam hal ini melalui Ketua Gerindra Hieronimus Makainas, SE.,MM menilai penunjukan Sudaryono merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Selain aktif di bidang politik, Sony juga dipercaya sebagai Koordinator enam titik SPPG di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Wilayah koordinasinya meliputi Kecamatan Siau Timur Selatan, Siau Barat Utara, Siau Tengah, Biaro, Tagulandang Utara, dan Tagulandang Selatan yang menjadi bagian penting dalam pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Sony Maringka juga mengemban amanah sebagai Sekretaris DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Peran tersebut dinilai semakin memperkuat sinergi antara sektor pertanian dengan program ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional.
Atas nama pribadi maupun jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan SPPG di Kabupaten Sitaro, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Sudaryono atas amanah baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Sudaryono atas pelantikan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah besar untuk mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas melalui Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Sony Maringka.
Menurutnya, pengalaman Sudaryono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian menjadi modal penting dalam membangun keterpaduan antara sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga distribusi pangan yang menjadi fondasi utama keberhasilan Program MBG.
Sony berharap kepemimpinan baru di Badan Gizi Nasional mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pelaksanaan SPPG di wilayah kepulauan seperti Sitaro dapat berjalan semakin efektif, merata, dan tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa daerah kepulauan memiliki tantangan tersendiri, mulai dari distribusi bahan pangan, kondisi geografis, hingga akses transportasi. Karena itu, dukungan kebijakan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar pelayanan gizi kepada masyarakat tetap optimal.
“Program ini bukan hanya tentang menyediakan makanan bergizi, tetapi juga membangun masa depan anak-anak Indonesia. Kami di daerah siap mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Kepresidenan pada Rabu, 22 Juli 2026. Sudaryono menggantikan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.
Dalam tugas barunya, Sudaryono bertanggung jawab mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, memastikan penyelarasan ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, serta melanjutkan reformasi tata kelola dapur dan birokrasi agar program berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Bagi Kabupaten Kepulauan Sitaro, pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku pertanian, dan koordinator SPPG, pelayanan gizi bagi masyarakat di wilayah kepulauan diharapkan semakin berkualitas dan mampu menciptakan generasi yang lebih sehat menuju Indonesia Emas. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









