Ambon, TRIBRATA TV.
2 Juli 2026 — Tim Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung secara resmi mengambil langkah konstitusional dengan menyampaikan permohonan kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI agar menjalankan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku Nomor 003A/KI-Mal/KPTS/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah tersebut ditempuh karena hingga saat ini Pemerintah Kota Ambon melalui PPID Pelaksana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon belum melaksanakan putusan Komisi Informasi, meskipun putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
Perkara ini bahkan telah menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-442/M/D-1/HK.06.02/11/2025 tanggal 11 November 2025, Presiden Republik Indonesia telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang memohon agar pelaksanaan Putusan Komisi Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti. Atas dasar kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, Menteri Sekretaris Negara kemudian meneruskan permasalahan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, hingga saat ini pelaksanaan putusan dimaksud belum juga dilakukan oleh badan publik yang menjadi pihak dalam sengketa informasi.
Melalui surat-surat resmi yang telah disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat, Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI, Tim Kuasa Hukum meminta agar setiap lembaga menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum yang terdiri dari Afriyandi Ch. Samallo, SH menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan lembaga negara merupakan bagian dari prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Putusan tersebut wajib dilaksanakan. Kepatuhan badan publik terhadap putusan hukum merupakan ukuran nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip negara hukum.” tegasnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi mengurangi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik serta melemahkan jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum berharap Komisi Informasi Pusat, Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing agar Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku Nomor 003A/KI-Mal/KPTS/II/2025 dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















