Klaten,TRIBRATA.TV – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) berinisial T (30), warga Jetis, Sukoharjo, menjadi korban pembacokan saat menagih angsuran pinjaman di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menyebut pelaku berinisial W menyerang korban menggunakan sebilah pedang setelah terjadi cekcok terkait pembayaran angsuran.
Kapolsek Klaten Tengah, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, membenarkan adanya laporan dugaan tindak penganiayaan tersebut. Saat kejadian, kata Alif, korban datang bersama seorang rekannya ke rumah pelaku untuk menagih angsuran pinjaman dari koperasi.
“Kejadian Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Saat kejadian korban bersama dengan rekannya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penarikan tagihan koperasi KSP,” kata Alif saat dikonfirmasi.
Menurut Alif, tanggungan pinjaman tersebut tercatat atas nama istri pelaku berinisial P dengan nilai utang yang disebut hanya mencapai ratusan ribu rupiah. Namun, saat didatangi petugas penagihan, P mengaku belum memiliki uang untuk membayar angsuran.
Korban kemudian meminta agar P setidaknya membayar angsuran sebesar Rp50.000 sebagai pembayaran sementara.
“Yang bersangkutan belum bisa memberikan uang angsuran utang kepada korban selaku karyawan dari KSP. Setelah itu korban meminta untuk mengangsur dulu Rp50.000 untuk laporan,” ujar Alif.
Meski demikian, P tetap menyampaikan belum mampu membayar sehingga terjadi adu mulut dengan korban. Saat mendengar percekcokan tersebut, W keluar rumah untuk menanyakan persoalan yang terjadi.
Setelah itu, kata Alif, W sempat kembali masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sebilah pedang dan langsung menyerang korban.
“Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan tiba-tiba datang dengan membawa sebilah pedang, langsung mengayunkan ke arah kepala korban. Namun korban dapat menangkis dengan tangan kirinya,” jelas Alif.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada tangan kiri. Korban kemudian menyelamatkan diri dan mendapatkan perawatan medis di RS Cakra Husada Klaten sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Klaten Tengah.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Klaten Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah setiap ada masalah dan selalu berpikir jernih serta mempertimbangkan dampaknya karena dapat melanggar hukum,” tutur Alif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian telah menyampaikan kronologi awal berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan korban. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari W maupun keluarganya terkait dugaan penganiayaan tersebut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









