Ambon, TRIBRATA TV
Seorang anggota Provost diduga merupakan Anggota Kodam XV/Pattimura yang ditugaskan dalam pengamanan penertiban pedagang di kawasan Pasar Mardika Ambon diduga melakukan tindakan tidak profesional terhadap pengurus IKAPPI Maluku saat berlangsung kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Baru Pasar Mardika Ambon, sekitar pukul 14.50 WIT.
Peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 bagian depan Gedung Baru Pasar Mardika ketika Ketua DPW IKAPPI Maluku, Muhammad Marasabessy, bersama Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella, sedang menunggu kedatangan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang.
Menurut keterangan Muhammad Marasabessy, seorang anggota Provost Kodam Pattimura berinisial R. Angkotta mendatangi mereka dan menanyakan identitas serta kapasitas keduanya. Setelah dijelaskan bahwa mereka merupakan pengurus IKAPPI, anggota Provost tersebut diduga langsung menunjukkan sikap emosional.
“Beliau menyampaikan bahwa kami adalah orang yang selama ini dicari. Awalnya kami mengira itu hanya candaan, namun kemudian beliau mulai mengeluarkan kata-kata kasar dan mempertanyakan keberadaan kami dalam proses penertiban pedagang,” ujar Marasabessy.
Anggota Provost tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerima Surat Perintah (Sprint) resmi dan telah bertugas selama empat hari di kawasan Gedung Putih Pasar Mardika, namun tidak pernah melihat keberadaan pengurus IKAPPI di lokasi.
Dalam percakapan tersebut, anggota Provost diduga menuduh pengurus IKAPPI menerima uang dari para pedagang. Tuduhan itu langsung dibantah oleh pihak IKAPPI.
“Kami sampaikan bahwa jika memang memiliki bukti, silakan dilaporkan melalui jalur hukum. Jangan menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Selama kurang lebih tiga tahun kami mendampingi dan memperjuangkan kepentingan pedagang tanpa pernah menerima keuntungan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, anggota Provost juga mempertanyakan apakah pengurus IKAPPI menerima gaji dari aktivitas organisasinya. Ketika dijelaskan bahwa IKAPPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang tidak menggaji pengurusnya, yang bersangkutan diduga kembali melontarkan kata-kata tidak pantas dan bernada penghinaan. Bahkan, menurut keterangan Marasabessy, anggota Provost tersebut sempat menarik tubuhnya sambil mengucapkan kata-kata kasar.
Situasi kemudian semakin memanas. Dalam kondisi tersebut, salah seorang anggota TNI yang berada di lokasi berupaya melerai dan menenangkan anggota Provost tersebut. Anggota TNI tersebut bahkan menggandeng dan mengarahkan yang bersangkutan menuju lantai 1 untuk meredakan ketegangan agar situasi tidak semakin memburuk.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan, anggota Provost tersebut masih terus menyampaikan tuduhan-tuduhan, termasuk terkait adanya kehilangan barang milik pedagang di kawasan Pasar Mardika. Ia juga menyinggung persoalan tersebut di hadapan anggota TNI yang berupaya melerainya, namun pada saat yang sama menyatakan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Dalam percakapan itu, anggota Provost tersebut kemudian diduga mengaitkan persoalan kehilangan barang tersebut dengan IKAPPI tanpa disertai bukti yang jelas.
Muhammad Marasabessy juga mengungkapkan bahwa selama percakapan berlangsung dirinya mencium aroma yang diduga menyerupai bau minuman beralkohol dari oknum anggota Provost tersebut serta insiden tersebut turut di saksikan beberapa pedagang yang sudah datang sebagai peserta sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku serta Anggota Satpol PP.
“Saat yang bersangkutan berbicara dengan kami dalam jarak dekat, kami mencium aroma yang menyerupai bau minuman keras. Namun kami tidak dapat memastikan sumber aroma tersebut dan menyerahkan hal itu kepada pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila dianggap perlu,” ungkapnya.
Pada saat yang sama, petugas BPJS Ketenagakerjaan yang baru tiba untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi juga sempat dihentikan oleh anggota Provost tersebut. Meskipun isi percakapan tidak terdengar secara jelas, tindakan tersebut dinilai menghambat pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang telah dijadwalkan bagi para pedagang.
Menanggapi tuduhan yang disampaikan oknum anggota Provost tersebut, Ketua DPW IKAPPI Maluku menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan tanpa bukti telah mencoreng nama baik organisasi serta merugikan kehormatan para pengurus IKAPPI yang selama ini aktif memperjuangkan kepentingan pedagang pasar.
“Kami menilai tuduhan yang disampaikan secara terbuka tanpa dasar dan tanpa bukti yang sah merupakan tindakan yang mencederai nama baik IKAPPI sebagai organisasi pedagang yang diakui secara nasional. Selama ini kami bekerja secara sukarela mendampingi pedagang dan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas organisasi,” tegas Marasabessy.
Atas kejadian tersebut, DPW IKAPPI Maluku meminta perhatian serius dari pimpinan TNI di Maluku agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Provost yang bersangkutan. IKAPPI berharap apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan Kode Etik Prajurit, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan disiplin militer yang menjadi pedoman setiap anggota TNI dalam menjalankan tugasnya.
“Kami meminta kepada pimpinan tertinggi TNI di Maluku agar melakukan evaluasi dan penindakan terhadap oknum tersebut sesuai aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan TNI. Kami menghormati institusi TNI dan percaya bahwa tindakan individu tidak mewakili institusi secara keseluruhan,” lanjutnya.
Selain itu, DPW IKAPPI Maluku juga akan menyampaikan laporan resmi kepada DPP IKAPPI Pusat di Jakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi sekaligus meminta dukungan dan pendampingan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada DPP IKAPPI Pusat agar persoalan ini mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti sesuai jalur organisasi maupun mekanisme hukum yang tersedia, demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Marasabessy. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









