Salahutu, TRIBRATA TV
Ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy menutup kawasan wisata Pantai Hunimua (Liang), Kabupaten Maluku Tengah, sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya pembayaran ganti rugi lahan pengadaan tanah Tahap II seluas 45.360 meter persegi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Langkah penutupan tersebut dilakukan setelah pihak ahli waris mengaku tidak memperoleh tanggapan atas surat permohonan kepastian jadwal pembayaran ganti rugi yang telah disampaikan kepada Gubernur Maluku pada 25 Mei 2026 melalui kuasa hukum mereka.
Menurut kuasa hukum ahli waris, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai realisasi pembayaran ganti rugi atas lahan yang menjadi bagian dari Tanah Dati Hunimua di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu. Padahal proses pengadaan tanah telah berjalan selama beberapa tahun dan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) disebut telah dilakukan pada April 2025.
Rustam Herman, SH., MH., selaku kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa selama pembayaran ganti rugi belum direalisasikan dan belum terjadi peralihan hak, maka status kepemilikan lahan secara hukum tetap berada pada ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy.
“Belum ada pembayaran dan belum ada peralihan hak. Karena itu status kepemilikannya masih berada pada ahli waris,” ujarnya.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan wisata Pantai Hunimua yang terus berlangsung hingga saat ini. Menurut mereka, pemerintah tetap melakukan pengelolaan kawasan wisata serta memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut, sementara hak-hak ahli waris atas lahan yang menjadi objek pengadaan tanah Tahap II belum diselesaikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak ahli waris, pendapatan dari retribusi wisata Pantai Hunimua selama periode Januari hingga Mei 2026 disebut mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi ahli waris karena lahan yang masih menjadi objek pengadaan tanah dan belum dibayarkan ganti ruginya terus dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan wisata.
Karena itu, ahli waris meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait dasar pengelolaan kawasan wisata tersebut selama proses pembayaran ganti rugi belum diselesaikan. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap seluruh pengelolaan dan pemanfaatan kawasan yang masih menjadi objek pengadaan tanah Tahap II.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah merealisasikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Tahap I seluas sekitar 43 ribu meter persegi pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 455 Tahun 2021. Namun hingga saat ini pembayaran untuk Tahap II seluas 45.360 meter persegi belum terealisasi.
Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa alasan penundaan pembayaran karena adanya klaim pihak ketiga sudah tidak relevan. Mereka menyebut gugatan perdata yang diajukan Abdus Samad dan pihak terkait telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara gugatan lain yang diajukan Fahmi Rehalat dan pihak terkait telah dicabut.
Dalam surat yang disampaikan kepada Gubernur Maluku, ahli waris meminta tiga hal, yakni kepastian jadwal pembayaran ganti rugi lahan Tahap II, percepatan realisasi pembayaran melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, serta penghentian sementara pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi objek pengadaan tanah hingga proses pembayaran diselesaikan.
Menurut pihak ahli waris, penutupan kawasan wisata Pantai Hunimua merupakan langkah yang diambil karena tidak adanya respons atas permohonan yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait penutupan kawasan wisata Pantai Hunimua maupun tuntutan yang disampaikan oleh pihak ahli waris. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







