Medan, TRIBRATA TV
Kasus pengancaman dan penganiayaan yang sempat viral di media sosial diselesaikan melalui restorative justice oleh Polrestabes Medan. Dalam kasus ini Rizkan (27) mengancam dan menganiaya seorang juru parkir E Parking Pemko Medan.
Rizkan juga bahkan mengancam akan mematahkan leher Bobby, yang disebut sebagai atasan sang juru parkir.
Perdamaian antara kedua belah pihak ini diinisiasi Walikota Medan Bobby Nasution di ruang Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (10/5/2022) sore.
Turut hadir Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0201/Medan Kolonel lnf Ferri Muzawwad, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa serta tokoh agama dan kedua belah pihak yang berperkara.
Walikota Medan menyambut baik perdamaian kasus pengancaman antara Jukir E-Parking dengan pelaku.
“Saya rasa hal ini tidak perlu diperpanjang. Saya dapat informasi keluarganya Rizkan sudah berniat baik, Rizkan juga selama ini juga bersikap baik,” ungkapnya.
Bobby mengatakan perbuatan Rizkan yang melakukan pengancaman merupakan kekhilafan semata.
“Jadi memang kekhilafan saja bukan kebiasaan. Jadi sudah sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukumnya,” ungkap Bobby.
Sementara, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak dan pencabutan laporan oleh korban, maka proses penyidikan kasus tersebut juga dihentikan.
“Jadi sesuai dengan ketentuan dalam Perkap 8 tahun 2021, jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak kita terimakasih kepada pak Walikota Medan yang sudah menginisiasi dan kami akan segera memproses ini dan kita bisa proses untuk penghentian penyidikannya,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses administrasi pencabutan perkara tersebut sehingga Rizkan dapat segera dipulangkan.
“Ya kita upayakan agar hari ini proses administrasinya selesai karena ini keinginan kita semua,” pungkasnya. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









