Asahan, TRIBRATA TV
Sejumlah pensiunan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau mulai mengeluhkan kinerja pihak Manajemen.
Pasalnya, hingga hari ini, Sabtu (18/7/2026) hak mereka berupa Uang Beras belum juga diberikan, meski sudah berjalan sekitar 2 bulan sesuai hasil pertemuan, di bulan Mei 2026 lalu di Balai Karyawan Kebun Sei Silau.
“Pas rapat padahal dibilang nanti setiap Minggu bergiliran pencairan. Tapi sampai sekarang banyak juga yang belum dapat,” ujar Yanti, warga Kecamatan Setia Janji, mengaku anak dari salah seorang pensiunan Karyawan Kebun Sei Silau.
Diakuinya, 3 Minggu lalu, Ia dihubungi salah seorang Karyawan Kebun Sei Silau, yang diketahui mengurus pemberkasan Uang Beras pensiunan.
Saat itu, Karyawan itu menyebut ada 300 data para pensiunan yang harus diperbaharui, salah satu milik Orangtuanya, berupa kesalahan nomor rekening Bank.
Namun meski sudah dilakukan pergantian nomor rekening Bank dan diserahakan ulang, sekitar 2 Minggu lalu, hingga hari ini Orang tuanya belum juga mendapatkan Uang Beras.
“Kemaren kutanya orang SDM, Suheri, katanya masih banyak kerjaan orang itu, makanya belum dikirim. Bantu lah bang, bukan orangtua saya saja mengalami kek gitu, tapi banyak lagi,” ungkapnya.
“Bapakku juga bang. Kemaren katanya bulan lahir di KTP sama di KK beda dengan Data yang ada di Kebun. Udah dibagusi, tapi sampe sekarang belum juga cair. Entah apa untungnya sama orang itu nahan-nahan uang beras,” timpal Darti, wanita disebelah Yanti, Sabtu (18/07/2026) siang.
“Iya, dlm 2 Minggu terakhir ini bnyak data yg hrs kami selesaikan, mudah2an Minggu ini CPT selesai,” aku Suheri, Staf SDM Kebun Sei Silau, di awal konfirmasi melalui pesan Whatsapp, sekiranya pukul 13.40 WIB.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Manager PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau melalui APK, M Zuhri Lumban Tobing tidak memberikan jawaban, walau terlihat sudah centang biru. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









