Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin masih ditemukan di Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara tepatnya di Desa Lobusikam. Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut pasir tampak mengantre menunggu proses penyedotan pasir dari aliran sungai langsung ke bak kendaraan.
Kondisi tersebut mengakibatkan jalan umum menjadi basah akibat air yang terbawa oleh truk setelah proses pemuatan. Warga menilai hal itu berpotensi mempercepat kerusakan jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan pasir maupun batu yang diduga berlangsung tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan dugaan legalitas, warga sekitar juga mengaku resah dengan lalu lalang kendaraan pengangkut material yang meninggalkan genangan air di sepanjang jalan yang dilalui.
Di sisi lain, warga Kecamatan Siatas Barita mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten dalam melakukan penegakan aturan.
“Kami di Siatas Barita dilarang total melakukan penambangan. Lalu mengapa di Sipoholon dan daerah lainnya masih dibiarkan beroperasi? Kami berharap pemerintah berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa, Selasa (14/7/2026).
Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Tapanuli Utara agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan wilayah maupun pelaku usaha.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









