Bintan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Tim Satreskrim Polres Bintan kembali melakukan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian.
Pelaku berinisial RAS (20), warga Kabupaten Bintan. Ia ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya petugas memperoleh keterangan dari tersangka berinisial S alias I alias U alias M, yang menerangkan RAS diduga turut serta dalam tindak pidana pencurian.
Perkara tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah hukum Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui turut serta dalam tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik telah menerbitkan administrasi tahap tersangka, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan. Pelaku kemudian ditempatkan di Rutan Polsek Bintan Timur.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (M Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









