Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

- Editorial Team

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Aparat Polres Timor Tengah Selatan, Rabu (15/7/2026) menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan pada 03 Juni 2026 silam.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan rekonstruksi merupakan serangkaian proses penyidikan sebagaimana amanat KUHP berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Dalam rekonstruksi hadir juga JPU yang dipimpin Kasi Pidum. Rekonstruksi ini untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan terdakwa berdasarkan fakta di lapangan.

BACA JUGA  Berulangkali Mangkir, Seorang Personil Polres TTS Dipecat

“Rekonstruksi melakukan 20 adegan untuk dilengkapi dalam dokumen perkara,” katanya.

Rekonstruksi tidak secara langsung dihadirkan tersangka oleh penyidik tetapi dilakukan peran pengganti termasuk beberapa saksi juga dilakukan peran pengganti karena perkembangan keamanan.

“Berdasarkan KUHP tersangka bisa dihadirkan dalam proses rekonstruksi bisa juga tidak,” ujar Kasat.

Ia meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan penuh seluruh proses ke polisi sembari meminta dukungan doa dari keluarga agar penyidik bisa dengan terang benderang menyelesaikan perkara tersebut hingga sampai tahap akhir P21 dan sampai persidangan.

BACA JUGA  Ketua LBH Pilar, Harris Nixcon Tambunan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Syamsiah

Pantauan media di Halaman Mapolres TTS, proses rekonstruksi dilakukan penyidik Polres TTS dan JPU Kejari TTS dan sejumlah Penasihat Hukum tersangka dan korban bersama beberapa saksi. Tersangka diperankan oleh peran pengganti. Sementara masyarakat yang menonton dijaga ketat aparat. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Reza Ramadhan Sinaga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
Pekan Depan Polres Buru Panggil Kades Waegeren Terkait Kasus Dugaan Pungli dan Korupsi DD
Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Unit Pembangkitan Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Pemasok
KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

Berita Lainnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WIB

Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:38 WIB

Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan

Kamis, 16 Jul 2026 - 11:04 WIB

Sumatera Utara

Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Operasi Gabungan

Kamis, 16 Jul 2026 - 09:54 WIB