Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Aparat Polres Timor Tengah Selatan, Rabu (15/7/2026) menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan pada 03 Juni 2026 silam.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan rekonstruksi merupakan serangkaian proses penyidikan sebagaimana amanat KUHP berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Dalam rekonstruksi hadir juga JPU yang dipimpin Kasi Pidum. Rekonstruksi ini untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan terdakwa berdasarkan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi melakukan 20 adegan untuk dilengkapi dalam dokumen perkara,” katanya.
Rekonstruksi tidak secara langsung dihadirkan tersangka oleh penyidik tetapi dilakukan peran pengganti termasuk beberapa saksi juga dilakukan peran pengganti karena perkembangan keamanan.
“Berdasarkan KUHP tersangka bisa dihadirkan dalam proses rekonstruksi bisa juga tidak,” ujar Kasat.
Ia meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan penuh seluruh proses ke polisi sembari meminta dukungan doa dari keluarga agar penyidik bisa dengan terang benderang menyelesaikan perkara tersebut hingga sampai tahap akhir P21 dan sampai persidangan.
Pantauan media di Halaman Mapolres TTS, proses rekonstruksi dilakukan penyidik Polres TTS dan JPU Kejari TTS dan sejumlah Penasihat Hukum tersangka dan korban bersama beberapa saksi. Tersangka diperankan oleh peran pengganti. Sementara masyarakat yang menonton dijaga ketat aparat. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









