Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar pada Selasa (14/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengenai adanya aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim menuju dua titik lokasi penambangan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir. Saat akan diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

BACA JUGA  Kasus Tewasnya 3 Pekerja, Polres Asahan Tetapkan Pemilik Tambang Jadi Tersangka

Di lokasi lainnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bibir sungai. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku hingga akhirnya satu orang terduga pelaku kembali berhasil diamankan.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33) warga Dusun Jati Mulya Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan dan S (57) Dusun 1 Sesa Suka Mulya Kecamatan Gunung Sahilan.

Tim Sat Reskrim Polres Kampar akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya aktivitas pertambangan Tanpa Izin tersebut.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya.

BACA JUGA  Keluarga Korban Penembakan di Sungai Pinang Desak Polres Merangin Tangkap Pelaku

Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tim gabungan juga melakukan pemusnahan terhadap 12 rakit tambang, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.di tempat terpisah pada Rabu (15/7/2026) menegaskan Polres Kampar berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya,” tegas Kapolres.

BACA JUGA  AKBP Boby Sebayang Resmi Jabat Kapolres Kampar

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
Pekan Depan Polres Buru Panggil Kades Waegeren Terkait Kasus Dugaan Pungli dan Korupsi DD
Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Unit Pembangkitan Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Pemasok

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WIB

Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Terbaru