Simalungun, TRIBRATA TV
Di sepanjang jalan Hutabayu Raja khususnya di Desa Bahal Batu Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun, kabel wifi dipasang dengan bebas di tiang-tiang PLN.
Kabel tersebut dipasang oleh pekerja dari pengusaha perorangan yang berinisial Simbolon. Dengan lugas mereka para pekerja ini mengakui memang disuruh atau diperintah untuk memasang kabel di tiang PLN.
Kabel-kabel wifi tersebut diduga milik pengusaha perorangan yang tidak mengantongi izin resmi. Terlihat juga saat mereka bekerja tanpa menggunakan APD, Kamis (17/7/2026).
Memasang kabel Wifi ditiang PLN tanpa izin resmi adalah ilegal dan dilarang keras. Hal ini diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan . Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial. Jika terus digunakan tanpa izin maka negara kehilangan potensi pendapatan dan kewibawaan hukum. (Junelson Sitohang /Marisi Bangun Sirait)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









