Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

- Editorial Team

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas mengumumkan pihaknya telah mencegah ke luar negeri terhadap dua orang, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto (Swasta).

Hal ini langsung dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada Minggu (12/7/2026).

Kata dia, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta).

“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ucapnya melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rudi Margono yang kini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah membeberkan pesan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Kata Rudi, dirinya diminta menangani perkara secara profesional, termasuk tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.

BACA JUGA  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

“(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucap Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu, ia akui dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari tadi.

Bahkan kata dia, penunjukan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan.

“Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus,” jelasnya.

Lanjut Rudi menjelaskan, dirinya akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas. Selain menuntaskan perkara, dia juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara.

“Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” beber Rudi.

BACA JUGA  Anggota DPR Pertanyakan Kepala Daerah yang Beri Persetujuan HGU Belum Jadi Tersangka

Terkait status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan informasi jika Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.

Namun, dia mengatakan saat ini belum ada penahanan terhadap Febrie.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” jelas Rudi.

Rudi mengatakan Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Saat ini, proses administrasi masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Kan sudah mengundurkan diri kalau tidak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, kita kaji lagi nanti,” terang Rudi.

Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan. Pihaknya akan segera mempelajari alat bukti dan melakukan ekspose perkara bersama.

“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan (perkara) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional,” pungkasnya.

BACA JUGA  Perkuat Advokasi Pengelolaan Migas Aceh, Wali Kota Lhokseumawe Fasilitasi Pertemuan BPMA dengan Jamintel Kejagung

Untuk diketahui, adapun tiga kasus yang dilimpahkan adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. (Rel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pekan Depan Polres Buru Panggil Kades Waegeren Terkait Kasus Dugaan Pungli dan Korupsi DD
Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Unit Pembangkitan Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Pemasok
KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang
Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca
Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M
Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka
Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

Berita Lainnya

Senin, 13 Juli 2026 - 11:14 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:16 WIB

Pekan Depan Polres Buru Panggil Kades Waegeren Terkait Kasus Dugaan Pungli dan Korupsi DD

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Unit Pembangkitan Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Pemasok

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:30 WIB

KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:46 WIB

Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang

Berita Terbaru