Medan, TRIBRATA TV
Lahan seluas 16.682 meter kubik yang berlokasi di Perladangan Kuta Bangun Jalan Dahlia II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan diduga di serobot oleh pihak lain. Padahal lahan itu telah dikuasai dan dimiliki oleh almarhum RK Purba sejak tahun 1958 secara turun temurun hingga ke ahli waris.
Ironisnya, pihak lain tersebut malah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor perkara 830/pdt.G/2024/PN.Mdn. Akibat gugatan itu sidang pun telah digelar beberapa kali sejak tahun 2024 lalu.
Sidang berikutnya digelar Selasa (14/7/2026) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mencocokkan data tergugat dan data diduga palsu dari penggugat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Efrata Happy Tarigan.
Pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus penggugat adalah atas nama Syamsir MN atau Syamsir Muhammad Nur menggugat beberapa orang melalui Tim Hukum Ali Hasmi, S.H.
Syamsir MN menggugat, TP (tergugat 1), RT (tergugat II), NP (tergugat III), RG (tergugat IV), JG (tergugat V), MHNK (tergugat VI), Lurah Kelurahan Simpang Selayang (tergugat VII), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (tergugat VIII) dan atas nama DS (turut tergugat).
Seorang ahli waris sekaligus tergugat II, RT melalui Sari kepada wartawan mengungkapkan keheranannya. Selama mengikuti beberapa kali persidangan, menurutnya, ketua majelis hakim, Efrata Happy Tarigan dinilai tidak profesional dan kurangnya objektivitas saat memimpin sidang. Hal itu dirasakan dari pengamatan sendiri oleh tergugat II, setelah aktif setiap sidang digelar akhir-akhir ini.
Objektifitas ketua majelis hakim dipertanyakan tergugat II, oleh karena dua kali permohonan intervensi pihak ketiga diajukan tapi ditolaknya saat sidang. Adapun alasan ketua majelis hakim, objek perkara pihak ketiga bukan disitu.
Padahal usai sidang lapangan, ternyata objek permohonan intervensi merupakan bagian dari gugatan si penggugat, sehingga menimbulkan kecurigaan serta praduga negatif kepada ketua majelis.
Tergugat II turut menyoroti mengenai kuasa penggugat 234, saat hendak mengklarifikasi bukti penggugat maupun tergugat, juga dilarang ketua majelis hakim, dengan alasan penggugat keberatan.
”Tidak ada larangan apabila kita mau mengklarifikasi, ini malah dihalangi ketua majelis. Kita mau mengungkap fakta dengan dokumen yang dimiliki para pihak tapi dihalangi. Disitu kami menilai proses pemeriksaan perkara tidak objektif,” kata tergugat II.
Ia menilai ketua majelis hakim kurang objektif, terutama saat memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ironisnya lagi, bukti-bukti penggugat tidak boleh di klarifikasi atau diperlihatkan dalam persidangan, apa apa dengan ketua majelis?
”Bukti-bukti dari para pihak atau penggugat dilarang majelis untuk diklarifikasi dan diperlihatkan dalam sidang. Intinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” tambah tergugat II bernada kecewa.
Ditegaskan, bukti-bukti yang hendak diperlihatkan di muka persidangan adalah dari penggugat, akan tetapi ketua majelis keberatan dan tidak boleh dilihat dengan alasan bukti-bukti tersebut milik penggugat.
”Ketika kami mengklarifikasi bukti dari turut tergugat pun tidak mau menunjukkan bukti si penggugat. Padahal kami ingin mengungkap fakta sebenarnya, disitu kami menilai bahwa ketua majelis hakim tidak objektif,” tukasnya.
Ia berharap dan memohon terhadap ketua majelis hakim yang mengadili perkara 830/pdt.G/2024/PN.Mdn lebih objektif lagi. Meski demikian, pihaknya tetap menyakini bahwa yang mulia hakim profesional dan berpihak kepada keadilan yang hakiki.
Penggugat dilaporkan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut
Sebelumnya, awal mula keberadan dan riwawat lahan seluas 16.682 meter kubik tersebut, telah dikuasai serta dimiliki almarhum bernama BK Purba. Kawasan lahan itu disebut perladangan kuta bangun. Penamaan ini bermula atas kesepakatan antara pemilik ladang pada masa itu.
Perladangan kuta bangun dulunya lahan sawah dan menghasilkan panen yang tidak sedikit. Bahkan, setiap ada hasil panen nenek mereka selalu melangsirnya ke kawasan Pancur Batu. Kemudian, tahun 2010 lahan itu diurug lalu dibangun satu buah rumah kecil semi permanen dan dialiri listrik atas nama Teddy Purba.
Seiring berjalannya waktu, pemilik menanami sayur mayur, tebu, jagung, dan jenis buah mangga. Beberapa tahun berlalu, tahun 2013 sebagian lahan diganti rugi kepada atas nama Nampati Purba seluas 2.719 meter kubik, dan menjadi HGB No 1336 atas nama PT. Mega Cipta Nusa.
Pada tahun 2014 sebagian lahan seluas 2.500 meter kubik diganti rugi kepada atas nama Ngapuli Purba. Ditahun yang sama sebagian lagi lahan diganti rugi kepada Rimta Tarigan seluas 5.000 meter kubik. Selanjutnya tahun 2022 dilakukan blokir koordinat oleh BPN untuk proses PTSL.
Pada tahun 2022 lahan milik RK Purba, Ngapuli Purba (tergugat III) dan Rimta Tarigan (tergugat II) di ratakan alat berat menggunakan buldozer oleh beberapa oknum berseragam kelurahan. Modusnya saat itu membuat gorong gorong diduga untuk mengelabui penjaga lahan dengan alasan wilayah sekitar disebut terjadi banjir.
Lanjutnya, tiba-tina muncul atas nama Damen Sembiring diduga merampas dan mengklaim lahan tersebut. Ia mengklaim lahan seluas 14.300 meter kubik adalah miliknya. Setelah diklaim sepihak olehnya, kemudian bermediasi bersama Camat Medan Tuntungan, Herry Tarigan saat itu.
Ia mengaku punya alas hak berupa SK Camat. Tetapi setelah dicek SK Camatnya tidak terdaftar di Kecamatan maupun SK Bupati 1974, bahkan tidak terdaftar di BPN Deli Serdang.
Tidak hanya itu, Damen juga membuat AJB kepada Syamsir MN (penggugat) pada 14 Juni 2023, dihadapan notaris Rohani RE Simarsoit. Diduga suruhan Syamsir MN, bernama Leo Ginting menimbun lahan dan membuat gapura perumahan, lalu bikin iklan lewat OLX memasarkan lahan kavlingan dijual.
Usai klaim Damen Sembiring dengan SK Camat yang tidak terdaftar, muncul klaim baru dari Timoty Purba (tergugat I) lahan itu milik ayahnya, Balai Purba. Ia mengklaim lahan seluas 10.000 meter kubik, bermodalkan Surat SK Bupati tahun 1973. Belakangan setelah di cek SK itu lagi-lagi tidak terdaftar di BPN Deli Serdang.
Dari rangkaian kronologis tersebut, para pihak yang mengklaim diduga membuat dokumen palsu, menyerobot lahan secara fisik, diduga kolusi dengan oknum pejabat, memanfaatkan celah hukum, dan merekayasa perkara di Pengadilan Negeri Medan disertai bukti-bukti terduga palsu.
Atas dugaan manipulasi dokumen itu, pemilik lahan sah (tergugat II) menempuh langkah-langkah hukum, mereka membuat LP di Polrestabes Medan tahun 2022, mengajukan PTSL ke BPN Deli Serdang, terkendala pengukuran karena dihalangi Timoty Purba di TKP, padahal sudah dikawal kepolisian, petugas trantib Kelurahan, membuat LP di Polda Sumut tahun 2023, kini penyidik pun telah mengantongi seluruh warkah dari BPN Deli Serdang.
”Ditengah berjalannya proses hukum atas LP di Polda Sumut sedang berlangsung, malah Syamsir MN mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Medan nomor perkara 830/pdt.G/2024/PN.Mdn tahun 2024,” kata tergugat II.
Pemilik Menemukan Banyak Kejanggalan Demi Menguasi Lahan
Sari mengaku, pihaknya menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan secara rapi dan terstruktur hanya untuk menguasai lahan di Perladangan Kuta Bangun tersebut.
Ia mempertanyakan, bagaimana caranya hingga data kepunyaan Ngapuli Purba dan Rimta Tarigan dapat bocor dari instansi pemerintah hingga Syamsir MN dapat melayangkan gugatannya di PN Medan.
”Bagaimana mungkin data seseorang bisa bocor ke penggugat. Bukankah data bersifat privasi, kalau bukan dari oknum pejabat dari siapa lagi,” ungkapnya saat wawancara.
Selain itu, tergugat II mempertanyakan bagaimana datanya Nampati Purba yang tanahnya sudah terjual, bahkan nama ahli warisnya Ros Ginting (tergugat IV) bisa muncul dan dijadikan pihak, sementara tanahnya sudah berganti kepemilikan menjadi HGB nomor 1336 atas nama PT. Mega Cipta Nusa, yang induk suratnya adalah surat jual beli 1958 atas nama RK Purba.
”Syamsir MN baru menggugat tahun 2024, sementara tahun 2013 ada peralihan hak, kenapa tidak muncul pada saat itu? Janggalnya lagi gugatan ke PN Medan tidak melibatkan pemilik RK Purba atau ahli waris, karena lahan yang diperkatakan tanah RK Purba,” lanjut Sari.
Ahli waris (tergugat II) berharap agar di ikutkan sertakan dalam permohonan intervensi untuk mencegah terjadinya kemungkinan yang lebih buruk. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pekan depan. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









