Simeulue, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Simeulue menyerahkan 3 tersangka kasus pembakaran rumah beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue pada Kamis (16/7/2026).
“Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah yang terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue Propinsi Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Kautsa.
Dikatakannya perkara tersebut yang berawal dari laporan seorang perempuan berinisial R warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue pada Minggu, 22 Maret 2026,dengan Laporan polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH.
Menurut korban peristiwa pembakaran itu terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Berawal dari pelemparan benda yang memicu kebakaran rumah korban yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan rumah, sepeda motor serta sejumlah barang milik korban.
Akibat peristiwa ini menurut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta.
Bukan hanya itu korban juga melaporkan adanya dugaan pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Simeulue segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial R.S. (30), F.I. (26), dan F.A. (17), yang seluruhnya merupakan warga Desa setempat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue oleh personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Kautsar menyampaikan penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Simeulue dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku“, katanya.
Kami akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan, ujar Kasat.
Selain itu pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum dan Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (M Zeb)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









