Sanggau, TRIBRATA TV
Keberadaan SPBU 63.785.001 yang terletak di Desa Kebadu Kecamatan Balai Batang Tarang menjadi salah satu SPBU yang melayani pembelian BBM untuk masyarakat sekitar. Juga para pengendara luar yang lewat,baik itu motor maupun mobil.
Diketahui SPBU ini sangat ketat mengikuti aturan pembelian BBM dengan memakai berkode untuk kendaraan roda empat dan enam. “Kita juga melakukan pembagian BBM sesuai dengan aturan dan selalu adil dalam pembagian BBM kepada masyarakat,”ujar Rafiq, Manager SPBU, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, memang baru baru ini ada beberapa media yang memuat berita yang boleh dikatakan negatif terhadap SPBU ini,tapi kami selaku pengelola mulai dari manager,pengawas,operator dan management tetap berkomitmen untuk tetap adil dan sesuai aturan dalam pembagian BBM,” tegasnya.
Dikatakannya, kita semua sama sama tahu bahwa kebutuhan masyarakat meningkat terhadap BBM seiring dengan bertambahnya kendaraan. “Kalau ada hal yang kurang berkenan, sebaiknya meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengelola,agar tidak terjadi miskomunikasi”, pintanya.
Menilik kejadian pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, masyarakat menilai seharusnya tidak perlu terjadi, karena dalam aturan tata niaga dan distribusi bahan bakar tidak ada masyarakat, ormas atau LSM yang memiliki wewenang melakukan sweeping di SPBU. Tindakan sweeping oleh kelompok masyarakat atau individu merupakan pelanggaran hukum. (Syalahudin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









