Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

- Editorial Team

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membantah anggapan bahwa Bupati Sitti Husniah Talenrang menolak memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Menurutnya, Husniah justru datang dengan kesiapan penuh untuk menjawab seluruh pertanyaan, namun mekanisme yang dimintanya tidak diakomodasi oleh Pansus.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (14/7/2026).

Kuasa Hukum Bupati Gowa Amirullah mengatakan kliennya sejak awal hanya meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus terlebih dahulu disampaikan secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh dan sistematis.

“Ibu sudah mempersiapkan seluruh jawaban atas materi yang akan ditanyakan. Tetapi permintaan beliau sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak diakomodasi oleh Pansus,” kata Amirullah.

Menurut dia, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan agar substansi sidang tetap terarah pada objek hak angket, yakni kebijakan pemerintahan, bukan berkembang ke isu di luar materi penyelidikan.

BACA JUGA  DPRD Sergai Komisi A Undang Partuanon Bajalingge, BPN, dan Pemkab Bahas Sengketa Tanah

“Ibu menginginkan pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya tetap berada pada ranah kebijakan,” ujarnya.

Amirullah mengaku jalannya sidang justru memunculkan pembahasan yang dinilai telah bergeser ke ranah pribadi Bupati.

Ia menyebut sejumlah penyampaian dalam forum lebih menyerupai pernyataan sikap yang berulang daripada pendalaman terhadap kebijakan yang menjadi objek hak angket.

“Yang berkembang justru menyentuh ranah keluarga, padahal yang diharapkan adalah pembahasan mengenai kebijakan pemerintahan,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan sejumlah anggota DPRD yang menyebut tidak memiliki kepentingan membahas kehidupan pribadi Bupati. Namun, menurut Amirullah, dinamika persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Di satu sisi disampaikan tidak tertarik pada persoalan pribadi Ibu, tetapi dalam forum pembahasannya justru mengarah ke sana,” ujarnya.

Tim kuasa hukum, kata Amirullah, sebelumnya telah memberikan legal opinion kepada Husniah mengenai mekanisme pemeriksaan dalam sidang hak angket. Pendapat hukum itu menjadi dasar bagi permintaan agar pertanyaan disampaikan secara kolektif dan dijawab secara tertulis.

BACA JUGA  DPRD Sitaro Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Ia mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang menurutnya memberikan ruang bagi penyampaian pertanyaan maupun jawaban, baik secara lisan maupun tertulis.

“Dasar itulah yang kami gunakan. Jadi bukan tanpa alasan. Aturan yang kami jadikan rujukan justru berasal dari ketentuan yang mengatur mekanisme DPR sendiri,” kata Amirullah.

Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, Amirullah juga menilai terdapat perlakuan yang tidak setara dalam proses sidang. Ia membandingkan perlakuan terhadap Bupati dengan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Menurutnya, ketika mantan suami Bupati diperiksa, proses dilakukan secara tertutup. Sementara permintaan Husniah yang hanya meminta pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak dikabulkan.

“Kami melihat adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak yang diperiksa. Karena itu kami menilai prosesnya tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan mendampingi Husniah meninggalkan ruang sidang. “Keputusan walk out bukan tindakan spontan, melainkan keputusan yang kami ambil berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum,” tegas Amirullah.

BACA JUGA  DPRD Sumut Apresiasi Kasus Kematian Harianto Ditangani Poldasu

Mengenai kemungkinan memenuhi panggilan berikutnya apabila Pansus kembali mengundang Bupati Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan.

Menurut dia, sikap tersebut akan ditentukan setelah mengevaluasi mekanisme pemeriksaan yang akan diterapkan.

“Kehadiran Ibu hari ini menunjukkan itikad baik untuk memenuhi undangan Pansus. Jika ada pemanggilan berikutnya, kami akan membahasnya kembali dengan melihat mekanisme yang akan digunakan,” pungkasnya. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
Pekan Depan Polres Buru Panggil Kades Waegeren Terkait Kasus Dugaan Pungli dan Korupsi DD
Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Unit Pembangkitan Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Pemasok
KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang

Berita Lainnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WIB

Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:38 WIB

Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Senin, 13 Juli 2026 - 11:14 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Polsek Ujung Pandang Berhasil Mediasi Perselisihan Warga di Lr 56

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:14 WIB