Cepat Tanggap, Polsek Sengingi Tertibkan PETI

- Editorial Team

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi, TRIBRATA TV

Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menertibkan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (07/3/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Selesai melaksanakan apel pagi, Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya bersama personil mendatangi Desa Logas Kecamatan Singingi untuk menindak PETI. Sasaran lokasi PETI sebagaimana yang diberitakan salah satu media online pada Minggu (6/3/2022), di Sungai Rumbio Desa Logas.

Namun, dilokasi tersebut tidak ditemukan lagi aktifitas PETI sebagaimana yang diberitakan media online tersebut.

BACA JUGA  Kapolsek Tabir Minta Aktivitas PETI di Sungai Aur Dihentikan

“Saat tiba di lokasi tidak ditemukan aktifitas PETI dan alat alat yang digunakan juga tidak ditemukan. Personil hanya menemukan bekas penambangan dan pondok yang terbuat dari terpal berwarna biru,” ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya dalam keterangan resminya.

Dijelaskan Koko, lokasi tersebut berada di dalam perkebunan sawit namun alat yang digunakan sudah tidak ada lagi. “Dilokasi hanya ditemukan sisa-sisa alat yang digunakan seperti paralon bekas, selang, jerigen bekas,” sebutnya

BACA JUGA  Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Ikut mendampingi Kapolsek, Kanit Samapta Iptu Syafrizal, Kasium Aiptu M.Ali Sayuti, Babinkamtibmas Aipda Yon Hendri, Ps Kanit Provos Aipda M.Hairunnas, Ps Panit Intelkam Aipda Eri Darmadi,SE, serta anggota reskrim Briptu M.Arif.

ersonil mengamankan barang bukti kemudian menertibkan dompeng dengan cara membakar asbuk (tempat penampungan tanah sedotan) pada rakit dompeng. (herto)

BACA JUGA  Residivis Pelaku Penikaman Diringkus Polres Rohil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru