Sanggau, TRIBRATA TV
Polsek Tayan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kembali tercemarnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Sebagai bentuk respons atas keluhan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu segera mengecek lapangan pada Minggu (12/7/2026).
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu apel konsolidasi di halaman Mapolsek Tayan Hulu. Apel dipimpin Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi untuk memberikan arahan, menentukan cara bertindak (CB), serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara aman, terukur, dan sesuai prosedur.
Warga menduga pencemaran tersebut dipicu oleh aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah hulu sungai, sehingga berdampak terhadap kebutuhan air bersih dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Setibanya di lokasi personel melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua unit mesin yang diduga milik seorang warga berinisial Rio.
Meski demikian, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, aktivitas penambangan diketahui telah berhenti dan tidak ditemukan adanya pekerja maupun pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan. Personel kemudian melakukan pendataan terhadap temuan tersebut sebagai bahan tindak lanjut kepolisian.
Selain pengecekan, personel Polsek Tayan Hulu juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Edukasi tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum.
Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Personel juga mengingatkan dampak PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memberikan konsekuensi serius terhadap kelestarian lingkungan. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan sedimentasi, pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Kapolsek Tayan Hulu mengatakan pengecekan dan penyampaian imbauan merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak ingin keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai diabaikan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional melalui pengecekan lapangan dan langkah-langkah preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air yang menjadi kebutuhan bersama,” ujar IPTU Trisna Mauludi. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








