Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

- Editorial Team

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Polsek Tayan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kembali tercemarnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Sebagai bentuk respons atas keluhan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu segera mengecek lapangan pada Minggu (12/7/2026).

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu apel konsolidasi di halaman Mapolsek Tayan Hulu. Apel dipimpin Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi untuk memberikan arahan, menentukan cara bertindak (CB), serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara aman, terukur, dan sesuai prosedur.

Warga menduga pencemaran tersebut dipicu oleh aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah hulu sungai, sehingga berdampak terhadap kebutuhan air bersih dan aktivitas ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  Dansatgas Yonarmed 16/TK Tinjau Pos TNI di Desa Segumun

Setibanya di lokasi personel melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua unit mesin yang diduga milik seorang warga berinisial Rio.

Meski demikian, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, aktivitas penambangan diketahui telah berhenti dan tidak ditemukan adanya pekerja maupun pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan. Personel kemudian melakukan pendataan terhadap temuan tersebut sebagai bahan tindak lanjut kepolisian.

Selain pengecekan, personel Polsek Tayan Hulu juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Edukasi tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum.

Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA  Diduga Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Luwu Utara Telan Korban

Personel juga mengingatkan dampak PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memberikan konsekuensi serius terhadap kelestarian lingkungan. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan sedimentasi, pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Kapolsek Tayan Hulu mengatakan pengecekan dan penyampaian imbauan merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak ingin keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai diabaikan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional melalui pengecekan lapangan dan langkah-langkah preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air yang menjadi kebutuhan bersama,” ujar IPTU Trisna Mauludi. (Syamsumen)

BACA JUGA  Forkopimda Madina Tertibkan Tambang Emas Ilegal Kotanopan, Wilayah Lain Menyusul

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII
Rekan Media Poros Utara Sampaikan Ucapan Selamat kepada Abang Hafiz Ramadhan, S.Pd.I dan Siti Syafira Zulkandriani
Pemprov Kalbar Gelar Upacara Hari Berkabung Daerah
Lestarikan Mangrove, Bupati Kubu Raya Buka Pelatihan Pengolahan Amplang
Terima Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19 dan Yonarmed 13, Pangdam XII/Tpr: Jaga Merah Putih di Lengan Kananmu!
Hari Ke-10 Muharram, Pemdes Jeruju Besar Kubu Raya Gelar Makan Bubur Assyura

Berita Lainnya

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:36 WIB

Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:36 WIB

Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:39 WIB

Rekan Media Poros Utara Sampaikan Ucapan Selamat kepada Abang Hafiz Ramadhan, S.Pd.I dan Siti Syafira Zulkandriani

Berita Terbaru

Kriminal

Suami Dipenjara, Boru Sinurat Malah Susul Lelaki Pujaannya

Minggu, 12 Jul 2026 - 22:31 WIB