Residivis Pelaku Penikaman Diringkus Polres Rohil

- Editorial Team

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

ZF alias Evi Ponsel (39) warga Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau kembali berurusan dengan Polisi dalam perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.

ZF alias Evi Ponsel yang merupakan residivis Curas ditangkap, setelah dilaporkan korban bernama Hendra (39) warga Jalan Bangko, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Hendra harus masuk RS akibat dianiaya ZF dengan senjata tajam saat berada di Jalan Pelabuhan Hulu, tepatnya di Rizki Net Kelurahan Bagan Hulu pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA  2 Bulan Diburu, Pencuri Spion Mobil Saat Macet Diringkus Polisi

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku.

“Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang bermain warnet, tidak beberapa lama datang pelaku ZF alias Evi Ponsel, membawa senjata tajam berupa Pisau,” kata Iptu Yulanda.

Pelaku langsung mengayunkan pisau dan menusuk ke arah leher korban, namun korban mengelak akan tetapi tikaman pisau mengakibatkan luka robek pada pipi sebelah kanan dan mengenai bahu bagian kanan.

Polisi kemudian melakukan pencarian pelaku karena melarikan diri ke luar kota Bagan Siapiapi.

Hingga didapat informasi pelaku dalam pelariannya tersebut sedang mengendarai sepeda motor Vario di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, bersama seorang warga.

BACA JUGA  Pelaku Karhutla di Riau Bisa Didenda Triliunan Rupiah

Kemudian Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip bersama Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis langsung bergerak menuju tempat tersebut.

Namun pelaku mencium kedatangan polisi sehingga melompat dan melarikan diri ke dalam semak-semak (hutan). Setelah itu Unit Reskrim melakukan pencarian hingga dalam situasi yang gelap. Setelah kurang lebih 30 menit, akhirnya tim menemukannya yang sedang sembunyi di dalam semak-semak dengan menutupi badannya memakai dedaunan agar tidak diketemukan.

BACA JUGA  Video: Tekab Polsek Pancurbatu Ringkus Bandar Sabu

Pelaku mengaku, ia dendam pada pelaku karena istrinya mengatakan korban telah menyetubuhinya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru