Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

- Editorial Team

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan seorang oknum pengacara berinisial DT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon.

‎Penetapan tersangka oknum pengacara itu berdasarkan laporan pihak mantan karyawan PT Torganda di Mapolda Sumatera Utara yang mengaku uang pesangonnya telah digelapkan beberapa waktu lalu.

‎“Dari surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1696/VII/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2026 atas Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/263/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Februari 2026 yang telah kami terima bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan oknum pengacara DT itu sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara,” ujar kuasa hukum korban, Rustam Efendi Pandiangan, Senin (20/7/2026).

‎Dikatakan, dalam gelar perkara penyidik berkesimpulan bahwa laporan pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik para korban telah cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

‎Ia menjelaskan, perkara itu bermula ketika sejumlah mantan Karyawan PT Torganda yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum yang diwakili DT selaku kuasa hukumnya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

‎Hingga akhirnya hak-hak para mantan karyawan PT Torganda itu didaftarkan dan diakomodir dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan Tanggal 29 Februari 2024 lalu.

‎DT dilaporkan mantan kliennya sendiri ke Polda Sumatera Utara, yang teregistrasi Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Februari 2026.

‎Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda kebun Tahuan Ganda, dan Kebun Sibisa Mangatur. DT tersebut diduga melakukan penggelapan uang eks karyawan ratusan juta.

‎Kasus ini bermula sejumlah eks karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum. Saat itu, proses ditangani atau diwakili DT dan rekan-rekan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Medan.

‎Sampai akhirnya hak-hak para eks karyawan PT. Torganda didaftarkan dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Februari 2024.

‎Dalam pelaksanaan putusan tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak pesangon eks karyawan.

‎Diantaranya hak Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp 634.381.881 juta. Damawati Laia (ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154 juta, dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591.

‎Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan, ternyata fakta yang mereka terima sangat kecil, serta tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan.

‎Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangon yang diberikan DT secara tunai sebesar Rp74.500.000. Padahal yang diberikan perusahaan untuk Indahwati sebesar Rp 634.381.881 juta.

‎Damawati Laia hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp149.000.000, dari total Rp972.455.154. Sedangkan Medila Zai hanya menerima uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp70.000.000, dari total Rp380.652.591.

‎Korban baru menyadari adanya dugaan kecurangan pada Desember 2025 lalu, setelah mengetahui ada karyawan lain menerima kompensasi penuh sesuai putusan pengadilan.

‎Hingga akhirnya para korban mendatangi Kantor Kebun PT. Torganda untuk mempertanyakan berapa sebenarnya hak yang seharusnya diterima oleh mereka selaku eks Karyawan.

‎Diduga pengacara DT sengaja tidak mengikutsertakan para korban ketika pencairan pesangon dari perusahaan. Kemudian tidak memberitahu berapa jumlah sebenarnya, sehingga diduga kuat ada penggelapan uang hak-hak eks karyawan.

‎Kuat dugaan modus perbuatan curang yang dilakukan DT yaitu tidak memberitahukan berapa sebenarnya besaran uang pesangon para korban sesuai putusan Pengadilan, selain itu tidak mengikutkan para korban untuk menerima secara langsung pembayaran yang dilakukan PT. Torganda. (Bon)

BACA JUGA  Polres Humbahas Gelar Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru