‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

- Editorial Team

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Dalam video yang beredar tampak sekelompok kaum intoleran mendatangi rumah ibadah yang diketahui merupakan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban.

‎Para kaum intoleran itu berteriak menyinggung terkait izin rumah ibadah. Cekcok pun tampak terjadi antara warga dan jemaat gereja.

‎”Kami juga manusia, punya hak beribadah sesuai kepercayaan masing-masing,” ujar seorang jemaat di dalam video yang viral, Senin (20/7/2026).

‎Dalam keterangan video itu, jemaat menyinggung terkait pernyataan Wali Kota Medan Rico Waas soal larangan diskriminasi.

‎”Wali Kota Medan, Rico Waas, sebelumnya menegaskan tidak boleh ada satu orang pun yang terdiskriminasi di kota ini. Salah satu jemaat mengungkapkan kesulitan beribadah selama bertahun-tahun. Lansia bahkan harus diangkat ke lantai 2 di tempat ibadah lama. Karena itu, jemaat memilih beribadah di tempat milik mereka sendiri,” tulis keterangan unggahan video tersebut.

‎Izin mendirikan gedung Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban yang berlokasi di Jalan Garu V, No 10, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tak kunjung selesai.

‎Awalnya lahan tersebut dibeli Pendeta (Pdt) Michael H. Saimima dari pemilik lahan atau ahli waris atas nama Sri Hartati.

‎Lahan dibeli tahun 2017, waktu itu tidak ada masalah yang muncul, Sri Hartati setuju menjual tanahnya ke pihak gereja. Lahan dibayar dengan dua tahap atas persetujuan antara penjual maupun pembeli.

‎Lahan tersebut sudah menjadi milik gereja GPT Kristus Jawaban. Dalam sertifikat tercantum denah atau gambar jalur masuk ke lokasi lahan dari Jalan Garu V berupa gang.

‎Sembilan tahun lamanya pihak gereja menunggu surat rekomendasi dari FKUB, dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.

‎Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan pernah menggelar petemuan bulan Maret 2026 dengan pihak gereja. Pihak gereja meminta surat rekomendasi dari Pemko Medan, namun hingga saat ini tidak kunjung dikeluarkan. Ada apa?

‎Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak mengatakan upaya dan kerja keras untuk memperoleh izin dari pemerintah belum mendapat jawaban.

‎Padahal, mulai dari kantor kelurahan mereka kerab mengadakan pertemuan bersama pengurus gereja. Selain itu, pengurus pun sudah bolak balik ke kantor Kecamatan.

‎”Sembilan tahun berjuang sambil menenteng berkas-berkas kesana kemari hingga berujung digelar dialog langsung bersama FKUB Kota Medan tak juga memperoleh kepastian pada pertemuan itu,” kata Dedy.

‎Digelarnya beberapa kali pertemuan dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, dan FKUB Kota Medan, selama itu pula tidak ada keputusan. Ia mengatakan sembilan tahun bukan waktu singkat untuk dilalui bersama.

‎Adanya pertemuan hari itu, harapan di awal pihak gereja membawa kabar gembira untuk disampaikan kepada seluruh pengurus gereja, pelayan, majelis dan jemaat.

‎Tetapi harapan itu sirna karena belum memperoleh suatu jaminan dan kepastian dari pihak pemerintah. Sebab, FKUB Kota Medan dan dinas terkait semua berpangku tangan seolah tak peduli.

‎Setiap pertemuan digelar, kesimpulannya terus mengambang, seolah Pemko Medan tidak peduli dan tidak mau tahu. Dedy Mauritz Simanjuntak harus bersuara lantang demi membela hak warga negara dalam hal ini GPT Kristus Jawaban.

‎Dedy Mauritz menjawab seluruh pemaparan dan pernyataan yang disampaikan oleh FKUB Kota Medan, Kesbangpol, Kelurahan dan Kecamatan maupun pihak terkait yang hadir pada pertemuan.

‎Ia menegaskan pemerintah harus berani mengambil sikap tegas, karena menurutnya, ketika negara mengambil keputusan yang tegas maka tidak ada yang berani melawan itu. Dedy pun memberi contoh ketika kasus penolakan Gereja GEKI, disaat negara hadir mengambil sikap apakah ratusan orang yang menolak bisa melawan pemerintah, tentu tidak.

‎”Ketika pemerintah berani mengambil sikap di hadapan rakyatnya sendiri, tidak ada yang berani menabrak keluarnya izin itu, dan siap untuk mengambil resiko dan hal itu sudah terbukti saat Gereja GEKI di Marelan,” tegas Dedy.

‎Ketika pemerintah sudah mengambil sikap, imbuh Dedy, apakah ada yang berani menabrak dan berhadapan dengan hukum, tentu kata dia, tidak ada yang berani.

‎Sementara terkait masalah GPT Kristus Jawaban hanya segelintir orang yang menolak, hanya dua oknum anggota masyarakat menolak pembangunan Gereja.

‎”Izin menjadi alat menyandera hak beribadah warga negara. 9 tahun jemaat ini berjuang untuk mendapatkan izin, tapi pemerintah bilang urus izin dulu. Logika aparatur pemerintah sedang terbalik-balik dan mendukung perbuatan yang melawan hukum. Bagaimana ini pak Wali Kota Medan,” pungkasnya.

‎‎Dedy Mauritz berharap negara tidak boleh diatur oleh segelintir oknum masyarakat. Karena kalau keberatan itu dijadikan alasan sampai kiamat pun kasus ini tidak akan selesai.

‎”Jadi kami tegaskan bahwa konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan dimana perlindungan negara terhadap rakyatnya harus nyata diberikan negara,” ungkapnya.

‎Jika konstitusi kalah dengan kesepakatan maka yang ada hanya diskusi dan mediasi berkali-kali terus menerus tanpa ada ketegasan dari pemerintah, karena perjuangan gereja GPT Kristus Jawaban sudah terlalu panjang mediasi terus menerus. (Bon)

BACA JUGA  Polres Merangin Gelar Bakti Sosial di Rumah Ibadah, Wujud Harmoni Lintas Iman Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB