Kapolsek Tabir Minta Aktivitas PETI di Sungai Aur Dihentikan

- Editorial Team

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Kapolsek AKP Munthe bersama Camat Tabir, Samsul Zaini minta aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Sungai Aur Desa Kandang, Kecamatan Tabir, Merangin dihentikan karena menganggu aktivitas masyarakat.

Penyampaian itu langsung dari Kapolsek dan Camat Tabir, setelah mendengar laporan masyarakat yang mengeluh dengan kondisi sungai Aur.

Seperti diungkapkan ibu Desa Kandang, saat mengadu kepada Kapolsek dan Camat Tabir.

“Kami sangat membutuhkan air Sungai Aur, untuk mandi dan minum, kadang kami mau minum harus mengambil air sungai, harus menunggu satu hari menjelang jernih didalam ember, baru lah kami minum dengan cara memasak,” kata warga itu.

BACA JUGA  Berkah Ramadhan, Desa Sido Harjo Berbagi Sembako Kepada Warga

Sementara Camat Tabir, berharap masyarakat tetap tenang.

“Kami dari pihak kecamatan bersama Kapolsek Tabir dan Babinsa 420-08/Tabir akan memanggil para pemain tambang untuk segera berhenti,”tegasnya, Selasa (7/5/2024).

“Kita telah melakukan himbauan kepada pemain tambang untuk segera berhenti, “tambah Camat.

Senada dikatakan Kapolsek Tabir AKP Munthe juga mempertegaskan, dalam himbauan itu setiap pelaku dihukum selama 5 dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA  Diprakarsai Polres Tebo, Bupati Resmikan Kampung Bebas Narkoba

“Sesuai dengan Pasal Minerba kurungan 5 dan denda Rp1 miliar ,”kata AKP Munthe.

Ia juga mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Polres Merangin untuk melakukan tindakan secara terukur nantinya.

Selain itu dijelaskan juga soal aturan larangan aktifitas PETI yang tertuang dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA  Juarai Gubernur Cup, Merangin FC Diarak dan Disambut Euforia Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru