Medan, TRIBRATA TV
DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumatera Utara menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan dan berisiko mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPD GWI Sumut DR.(C) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO. menyampaikan sikap resmi organisasi atas pernyataan Hotman Paris Hutapea, Minggu (19/7/2026).
“DPD GWI Sumut menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Kejaksaan Agung. Pernyataan ini dinilai telah merendahkan profesi wartawan dan berisiko mencederai kemerdekaan pers,” tegas Andi.
Ia menjelaskan, pers nasional memiliki fungsi yang diatur dalam Pasal 3 UU Pers No. 40/1999, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi undang-undang. Tidak boleh diintimidasi, apalagi direndahkan di ruang publik,” ujarnya.
Andi mengingatkan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, UU Pers telah menyediakan mekanismenya.
“Kalau ada berita yang tidak berkenan, silakan gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers. Jangan menyerang lembaganya. Apalagi yang menyampaikan adalah seorang advokat dan figur publik. Seharusnya jadi contoh dalam menghormati hukum,” katanya.
Menurutnya, pernyataan yang merendahkan wartawan tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga berpotensi menimbulkan pembungkaman terhadap media.
DPD GWI Sumut menyatakan akan terus mengawal implementasi UU Pers No. 40/1999 di daerah dan melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk penegak hukum dan advokat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Tanpa pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab, demokrasi tidak akan berjalan sehat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris Hutapea belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut.(red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









