Labusel, TRIBRATA TV
Merasa dihina, Matio Situmorang melaporkan akun Facebook atas nama Dewi Parhusip ke Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (2/8/2025).
Matio Situmorang didampingi tim kuasa hukumnya, Maja Simarmata SH.MH langsung masuk gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labusel.
Setelah keluar dari ruangan SPKT, Matio Situmorang kepada Wartawan mengatakan sudah membuat laporan polisi.
“Saya melaporkan Dewi Parhusip yang telah menghina saya dengan mengatakan saya ini tokoh adat taik dan tujuh keturunan terkutuk. Kata-kata merendahkan itu disiarkan secara langsung (live) melalui media sosial Facebook,” tegas Matio Situmorang.
Sedang Maja Simarmata mengatakan kalau laporan Matio Situmorang sudah diterima petugas kepolisian SPKT, yang teregister STTLP/B/151/VIII/POLRES LABUHABATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA
“Laporan sudah terima dan pasalnya tentang pasal penghinaan ,” kata Maja Simarmata.
Maja Simarmata mengatakan Dewi Parhusip dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan melalui media eletronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A ayat (1) UU nomor 1/2024 juncto 311 KUHP.
Maja Simarmata menjelaskan tentang perlakuan pelaku, dimana sudah melakukan tindak pidana dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 311 KUHP, yang dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Matio Situmorang .
“Dalam postingan yang dipublikasikan melalui media sosial Facebook itu merupakan tindakan keji,” jelasnya.
Maja Simarmata menyebut langkah Matio Situmorang melakukan laporan polisi, setelah pemilik akun Facebook atas nama Dewi Parhusip melakukan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Matio Situmorang.
“Klien saya Matio Situmorang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan agar pelakunya dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Maja Simarmata. (Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









