Diduga Menghina, Matio Situmorang Laporkan Akun Facebook Atas Nama Dewi Parhusip

- Editorial Team

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Merasa dihina, Matio Situmorang melaporkan akun Facebook atas nama Dewi Parhusip ke Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (2/8/2025).

Matio Situmorang didampingi tim kuasa hukumnya, Maja Simarmata SH.MH langsung masuk gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labusel.

Setelah keluar dari ruangan SPKT, Matio Situmorang kepada Wartawan mengatakan sudah membuat laporan polisi.

“Saya melaporkan Dewi Parhusip yang telah menghina saya dengan mengatakan saya ini tokoh adat taik dan tujuh keturunan terkutuk. Kata-kata merendahkan itu disiarkan secara langsung (live) melalui media sosial Facebook,” tegas Matio Situmorang.

BACA JUGA  Bupati Labusel Tinjau Titik Rawan Banjir di Sidorukun

Sedang Maja Simarmata mengatakan kalau laporan Matio Situmorang sudah diterima petugas kepolisian SPKT, yang teregister STTLP/B/151/VIII/POLRES LABUHABATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA

“Laporan sudah terima dan pasalnya tentang pasal penghinaan ,” kata Maja Simarmata.

Maja Simarmata mengatakan Dewi Parhusip dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan melalui media eletronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A ayat (1) UU nomor 1/2024 juncto 311 KUHP.

Maja Simarmata menjelaskan tentang perlakuan pelaku, dimana sudah melakukan tindak pidana dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 311 KUHP, yang dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Matio Situmorang .

BACA JUGA  Mantan Pj.Kades Pinang Damai Labusel, Saparuddin Belum Kembalikan Dana Desa yang Dipakainya

“Dalam postingan yang dipublikasikan melalui media sosial Facebook itu merupakan tindakan keji,” jelasnya.

Maja Simarmata menyebut langkah Matio Situmorang melakukan laporan polisi, setelah pemilik akun Facebook atas nama Dewi Parhusip melakukan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Matio Situmorang.

“Klien saya Matio Situmorang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan agar pelakunya dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Maja Simarmata. (Abner Hasan)

BACA JUGA  Lapas Kelas III Kotapinang Teguhkan Komitmen Reformasi Birokrasi Lewat Penandatanganan Pakta Integritas WBK–WBBM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB

Kalimantan Barat

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:14 WIB