Labusel, TRIBRATA TV
Suasana penuh kebersamaan dan semangat pembaruan mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang pada Senin pagi (9/2/2026).
Hari itu ditandatangani Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), jajaran Lapas Kotapinang yang menegaskan langkah nyata dalam mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas III Kotapinang. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,setiap insan pemasyarakatan menyatukan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih,transparan dan akuntabel.
Penandatanganan pakta integritas ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan simbol awal dari perjalanan panjang menuju perubahan budaya kerja yang lebih profesional dan berintegritas. Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan serta pelayanan yang humanis menjadi fondasi utama dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang,Haris Damanik dalam sambutannya menyampaikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan wujud komitmen bersama seluruh pegawai untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas kinerja. Menurutnya,reformasi birokrasi bukan hanya tuntutan regulasi,tetapi juga panggilan moral dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Zona Integritas ini adalah cerminan dari tekad kami bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Setiap pegawai memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik,”ujar Haris Damanik dengan penuh keyakinan.
Ia juga menekankan keberhasilan pembangunan WBK dan WBBM hanya dapat dicapai melalui sinergi, konsistensi serta komitmen yang dijaga secara berkelanjutan. Lingkungan kerja yang harmonis, transparan dan berorientasi pada pelayanan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Melalui momentum ini,diharapkan semangat reformasi birokrasi semakin mengakar dan memberikan dampak positif,tidak hanya bagi institusi,tetapi juga bagi masyarakat luas yang dilayani. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









