Labusel, TRIBRATA TV
Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saparuddin diduga menggelapkan dana kas Desa Pinang Damai ketika masih menjabat dua tahun silam.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga Desa Pinang Damai, itu diduga secara licik diakali oleh mantan Kepala Desa Safaruddin.
Dikatakan, sewaktu Saparuddin menjabat Pj. Kepala Desa Pinang Damai, acapkali meminta uang ke Bendahara Desa untuk keperluan yang tidak jelas dan akhirnya tidak dapat mempertanggung jawabkan sampai berakhir masa jabatannya.
Akhir tahun 2023, Safaruddin dilengserkan Bupati Asiong dan mengangkat Sukandar menjadi Pj. Kepala Desa Pinang Damai.
“Saat serah terima jabatan terungkap uang sebesar Rp36,5 juta tidak dapat dipertanggung jawabkan kemudian Saparuddin membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut,” kata warga Desa Pinang Damai, Sabtu 15 Maret 2025.
Surat pernyataan Saparuddin tersebut terlihat menggunakan Kop Desa tertanggal 1 Desember 2023 Nomor 748.4/579/PD/2023 menyatakan diri sebagai pihak pertama akan mengembalikan uang kas desa sebesar Rp36,5 juta yang dipakainya kepada Sukandar sebagai pihak kedua.
Surat Pernyataan Saparuddin tersebut berbunyi; sebagai pihak pertama menyatakan benar telah memakai uang kas tunai desa sebesar Rp 36.500.000,- berjanji mengembalikan tiga bulan ke depannya setelah sertijab dan apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar maka diselesaikan di jalur hukum.
Namun ternyata sampai kini uang tersebut belum dikembalikan ke kas desa.
Pj. Kades Pinang Damai, Saparuddin bungkam tidak memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Minggu 16 maret 2025, sementara warga Desa Pinang Damai yang dikonfirmasi ulang mengatakan Saparuddin jangan main-main dengan dana desa.
“Kami meminta Saparuddin segera mengembalikan uang desa Pinang Damai sebesar 36 juta lima ratus ribu rupiah yang digelapkannya,” kata warga tersebut sambil bilang akan membuat pengaduan ke APH jika Saparuddin tidak menanggapi seruan mereka lewat media.
Lembaga Bantuan Hukum Konsultan Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Labuhanbatu Selatan, Roynal Aprianto Silaban mengatakan telah mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan yang dilakukan pemerintah desa diantaranya yang terkecil adalah untuk pembelian inventaris kantor dengan dana desa tetapi diperuntukkan secara pribadi termasuk meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan sebagaimana yang dilakukan Saparuddin mantan Pj. Kepala Desa Pinang Damai.
“LBHK-W secara konsisten melakukan pemantauan atas tren penyalahgunaan yang terjadi di Labuhanbatu Selatan. Adapun pemantauan ini dilakukan untuk melihat tingkat penyalahgunaan yang terjadi dari tahun ke tahun dan mengidentifikasi lebih dalam sejumlah variabel seperti modus operandi, sektor, wilayah yang diduga rentan korupsi, hingga melakukan pemetaan terhadap latar belakang setiap Kepala Desa, “kata Roynal Aprianto Silaban.
Menurut Roynal Aprianto Silaban, mantan Plt. Kepala Desa Pinang Damai tidak boleh seenaknya mengambil dana desa untuk keperluan pribadi. Saparuddin gajinya sudah double, gaji PNS dan Pj.Kepala Desa kenapa masih serakah. Karena itu, dia meminta Kejaksaan Kotapinang segera memanggil dan memeriksa Saparuddin.
“Saya selaku Sekretaris LBHK-Wartawan meminta sekaligus mendesak kepada Kejaksaan Labuhanbatu Selatan, untuk segera memanggil dan pemeriksaan Saparuddin yang diduga kuat menggelapkan dana desa yang berdalih memakai kas desa sama halnya korupsi,”tegasnya seraya menyebut komitmen tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. (Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









