Buru, TRIBRATA TV
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat, Polres Buru menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025, di Mapolres Buru.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang didampingi Wakapolres Buru Kompol Akmil Djapa, serta Kasie Humas Polres Buru IPDA I Made Jaya Permana, dan dihadiri oleh insan pers serta media lokal.
Dalam penyampaiannya, Kapolres memaparkan capaian kinerja penanganan perkara sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Tercatat, Polres Buru menerima sebanyak 157 laporan polisi dari masyarakat, yang terdiri dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana tertentu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 perkara berhasil diselesaikan, sehingga capaian penyelesaian perkara mencapai 54,72 persen. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, baik pada penanganan tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun tindak pidana tertentu.
Kapolres juga menyampaikan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama tahun 2025, di antaranya kasus pembakaran Kantor KPU yang telah berkekuatan hukum tetap, pengungkapan empat kasus pembunuhan, serta penanganan kasus tindak pidana berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Press release ini merupakan wujud komitmen Polres Buru dalam memberikan informasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujar Kapolres.
Terhadap perkara yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









