Buru, TRIBRATA TV
Polres Buru mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Komplek Pasar Namlea pada Kamis 20 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, didampingi Kasihumas Ipda Jaya Permana, Sabtu (27/6/2026) mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIT. Tersangka FR alias Onyong berselisih dengan korban TSS di kos-kosan.
Perselisihan berlanjut saat berkendara ke Kompleks Pasar Namlea dan berhenti di Pasar RB pukul 01.20 WIT. Emosi memuncak, tersangka memukul dada korban hingga sulit bernapas lalu jatuh. Karena takut dilihat orang, ia membawa korban ke Pasar Ikan, melompat ke bawah pasar, lalu menenggelamkan kepala korban ke laut sekitar satu menit hingga tidak bereaksi.
Tersangka yang berniat membawa korban ke Desa Debowae mengalami kecelakaan depan Gapura Desa Saliong sehingga meninggalkan korban disana. Pelaku lalu bersembunyi dua hari di bukit dekat Masjid Maulana Ibrahim, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Buru setelah dinasehati keluarga.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.
“Untuk saat ini tersangka FR sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat. (Ali)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











