Viral Bayi Bernama Muhammad MBG Subianto, Disdukcapil Wonosobo Sebut Singkatan Tak Bisa Masuk Akta Kelahiran

- Editorial Team

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonosobo,TRIBRATA.TV – Seorang bayi laki-laki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, menjadi perhatian publik setelah orang tuanya memberikan nama Muhammad MBG Subianto. Nama tersebut menarik perhatian karena memuat singkatan “MBG” yang merujuk pada program Makan Bergizi Gratis.

Namun, di balik keunikan nama tersebut, proses pencatatan administrasi kependudukan menghadapi kendala. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa penggunaan singkatan dalam nama tidak dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah menemui keluarga bayi untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pencatatan nama secara langsung.

“Kami sudah datang memberikan edukasi kepada keluarga secara humanis. Penggunaan singkatan dalam nama tidak dapat dicatat dalam dokumen kependudukan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.saat dihubungi,Sabtu (18/7/2026).

Menurut Dwi, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Regulasi itu mengatur bahwa nama yang dicantumkan dalam dokumen resmi tidak boleh menggunakan singkatan karena berpotensi menimbulkan multitafsir.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan penjelasan, pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan kembali penggunaan unsur “MBG” dalam nama anak mereka agar proses administrasi kependudukan dapat berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, orang tua bayi memiliki alasan tersendiri saat memilih nama tersebut. Sang ibu mengaku terinspirasi oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena program tersebut memberinya kesempatan bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, nama “Subianto” dipilih sebagai bentuk penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menjadi sosok di balik pelaksanaan program tersebut.

Pemilihan nama itu, menurut keluarga, merupakan ungkapan rasa syukur atas perubahan yang mereka rasakan. Meski demikian, mereka juga menyatakan siap mempelajari ketentuan administrasi yang berlaku sebelum nama tersebut resmi dicatat.

Disdukcapil menegaskan bahwa aturan mengenai penulisan nama diterapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan administrasi di kemudian hari. Karena itu, setiap nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain melarang penggunaan singkatan, pemerintah juga mengatur sejumlah syarat lain dalam pemberian nama anak.

Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Nama terdiri atas paling sedikit dua kata.
Panjang nama tidak melebihi 60 huruf, termasuk spasi.

Disdukcapil mengimbau masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran agar berkonsultasi terlebih dahulu apabila masih memiliki keraguan mengenai penulisan nama. Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari kendala administrasi saat proses pencatatan berlangsung.

Kasus bayi bernama Muhammad MBG Subianto ini pun menjadi perhatian masyarakat karena memperlihatkan bagaimana kebebasan orang tua dalam memilih nama tetap perlu disesuaikan dengan aturan administrasi kependudukan yang berlaku. Di satu sisi, keluarga memiliki alasan personal dan simbolis dalam menentukan nama anak. Di sisi lain, pemerintah berkewajiban menerapkan regulasi secara konsisten agar dokumen kependudukan memenuhi standar yang telah ditetapkan.(Dik.)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Festival Gejog Lesung Klaten Meriah, 27 Kelompok Unjuk Kreativitas Lestarikan Budaya
Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang
Polres Wonosobo Sikapi Banner “Halal Gantung Maling”, Warga Diimbau Laporkan Curanmor ke Polisi
Kandang Ayam Kalikotes Klaten Terbakar Hebat, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 di Purworejo, Bangun Jalan hingga RTLH
Perkuat Sinergitas, Kapolresta Magelang Jalin Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri
Dua Remaja Hilang di Gunung Bismo Ditemukan Meninggal di Lembah Curug Telu, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Yaaqawiyyu Jatinom Digelar 31 Juli, Panitia Targetkan Sebar 6-7 Ton Apem

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:32 WIB

Viral Bayi Bernama Muhammad MBG Subianto, Disdukcapil Wonosobo Sebut Singkatan Tak Bisa Masuk Akta Kelahiran

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:53 WIB

Festival Gejog Lesung Klaten Meriah, 27 Kelompok Unjuk Kreativitas Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:32 WIB

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:36 WIB

Polres Wonosobo Sikapi Banner “Halal Gantung Maling”, Warga Diimbau Laporkan Curanmor ke Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:47 WIB

Kandang Ayam Kalikotes Klaten Terbakar Hebat, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB