Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Selfinus Kainama melantik dan mengambil sumpah 36 pejabat eselon dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kegiatan berlangsung Rabu (29/10/2025) di lantai tiga kantor Bupati SBB, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, para kepala OPD, rohaniawan, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam arahannya, Wabup Selfinus Kainama menegaskan pelantikan ini merupakan bagian dari penataan birokrasi agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung visi-misi pembangunan daerah.
“Pelantikan ini adalah bentuk kepercayaan dan penyegaran di tubuh pemerintahan. Setiap pejabat yang dilantik harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab,” ujar Kainama.
Ia menambahkan jabatan bukanlah hak, melainkan amanah yang harus dijaga dan dibuktikan melalui kinerja nyata.
“Saya berharap para pejabat dapat menjadi contoh dan motor penggerak dalam pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun, dalam kesempatan yang sama menyampaikan pesan agar para pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri di tempat tugas masing-masing dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
“Pelantikan ini adalah bagian dari dinamika organisasi. Mari kita jadikan momentum ini sebagai semangat baru untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Tuasuun.
Sebanyak 36 pejabat yang dilantik terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, serta jabatan fungsional, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, serta ucapan selamat dari Wakil Bupati dan jajaran pimpinan daerah.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.(Lany)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









