Pulau Buru, TRIBRATA TV
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) serta personel di Markas Komando (Mako) Polres Buru, Selasa (20/1/2026). Kunjungan ini dilakukan guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan secara optimal.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Maluku didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Maluku Ny. Vitri Dadang Hartanto bersama rombongan Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku. Kedatangan Kapolda disambut langsung oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dengan prosesi pengalungan syal sebagai bentuk penghormatan.

Kapolda Maluku menjelaskan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi satuan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kesiapan personel Polres Buru dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
“Kunjungan kerja dan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan Polres Buru siap melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara optimal, dengan dukungan sarana prasarana yang memadai serta personel yang profesional,” ujar Kapolda.

Irjen Pol. Dadang Hartanto juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal, kedisiplinan, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Saya mengingatkan seluruh personel agar selalu menjaga integritas, disiplin, dan semangat pengabdian. Polri harus terus hadir sebagai institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Maluku turut memberikan apresiasi kepada Kapolres Buru beserta seluruh jajaran atas dedikasi dan kinerja dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Buru.
“Terima kasih kepada Kapolres Buru dan seluruh jajaran atas pelaksanaan tugas yang selama ini telah berjalan dengan baik. Terus jaga sinergi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Kapolda. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








