Takalar, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor (Polres) Takalar kembali melakukan penyegaran organisasi. Tiga jabatan strategis di lingkungan Polres Takalar resmi diserahterimakan dalam upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolres Takalar, Sabtu (18/07/2026).
Upacara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., bertindak selaku Inspektur Upacara.
Pantauan di lokasi, prosesi sakral ini dihadiri oleh Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si., para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwira, pengurus Bhayangkari Cabang Takalar, serta diikuti oleh personel gabungan dari berbagai satuan fungsi dan Polsek jajaran.
Adapun tiga jabatan strategis yang mengalami rotasi di antaranya:
Kasat Lantas Polres Takalar: Resmi beralih dari AKP Mulyadi, S.Sos., M.H. kepada AKP Nursanti, S.H.
Kapolsek Pattallassang: Diserahterimakan dari AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M. kepada IPTU Sumarwan, S.Psi.
Kapolsek Mappakasunggu: Kini resmi dijabat oleh IPTU A. Izullah, S.H., menggantikan IPTU Sumarwan, S.Psi. yang bergeser memimpin Polsek Pattallassang.
Rangkaian sertijab ditandai dengan pembacaan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan, penanggalan dan pemasangan tanda jabatan, pengambilan sumpah, hingga penandatanganan berita acara serta pakta integritas di hadapan Kapolres Takalar.
Dalam amanatnya, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman menegaskan mutasi jabatan merupakan hal biasa di tubuh Polri demi pembinaan karier personel dan keberlanjutan dinamika organisasi.
”Rotasi ini dilakukan untuk penyegaran organisasi sekaligus penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pejabat baru diharapkan mampu membawa semangat baru, meningkatkan profesionalisme, dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Takalar agar tetap kondusif,” tegas AKBP Supriadi Rahman. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









