Karo, TRIBRATA TV
Untuk menekan maraknya praktik prostitusi dan penyakit masyarakat, Satuan Reserse Kriminal bersama personel Sat Samapta menggelar razia pada Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB di Hotel Raya, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Razia dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolanbdidampingi Kanit Pidum, Ipda Henry Iwanto Damanik dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, beserta personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 11 orang, terdiri dari 5 cewek dan 6 cowok, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa ratusan kondom dan 5 botol alat pelumas.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah penginapan wilayah Berastagi,” ujar Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T.
Selanjutnya, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Polisi akan menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.
Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, langkah pembinaan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Parawarsa.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan, terutama kepada perempuan yang terlibat agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial,” tambah AKP Eriks.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menegaskan Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
“Segala bentuk kegiatan prostitusi dan penyakit masyarakat akan kami tindak tegas karena meresahkan warga serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bermoral,” tegas Kapolres. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









