Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Rantauprapat bersama Satuan Satnarkoba Polres Labuhanbatu merazia dadakan di Mako binaan tahanan pada Selasa (6/4/2021).
Menurut Kelapas, Jayanta, razia dadakan ini dilakukan untuk mempersempit aksi kejahatan di lingkungan Lapas dan dugaan adanya peredaran narkoba.
“Kita bersama-sama satuan wilayah Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan keamanan hunian dalam hari Kemasyarakatan pada 22 April 2021. Razia ini rutin kita lakukan seminggu 2 kali”, jelas Jayanta.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 5 handphone, 5 baterai handphone, 2 kepala charger, 3 gunting, 3 pisau, 2 besi tajam, 3 headset, 1 kipas angin kecil, 1 tali pinggang, dan 1 besi.
Benda-benda ini merupakan barang terlarang di Lapas, sehingga barang tersebut disita dan akan dimusnahkan. (Messo Gulo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









